Tolak RT PCR, Nyoman Parta Desak Revisi Aturan Mendagri dan Satgas Covid-19
Jakarta - Kalangan DPR menolak keras pemberlakuan Rapid Test PCR karena dianggap memberatkan penumpang lokal menuju Bali.
Padahal Bali sudah turun ke level 2 PPKM, kondisi lapangan sangat kondusif lalu kenapa pemerintah pusat membuat kebijakan yang malah mempersulit.
"Saya selaku anggota dewan wakil Bali, yang merupakan daerah destinasi pariwisata menolak dilakukannya Test PCR untuk penumpang dari dan ke Jawa-Bali," tandas Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Oleh karena itu, Parta mendesak agar Menteri Dalam Negeri dan Satgas Covid-19 untuk segera merevisi aturan tersebut:
Pertama, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali dan
Kedua, Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih jauh Parta menjelaskan saat ini baru saja mulai ada peningkatan kedatangan wisatawan domestik ke Bali. Setiap harinya hampir selalu terjadi kenaikan.
"Sebagai gambaran pada tanggal 21/10/2021 jumlah penumpang domistik yang datang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sejumlah : 9637 orang."
Namun anehnya, kata Parta, sekarang malah terjadi perubahan regulasi yang mempersulit penumpang domestik datang ke Bali. Padahal awalnya penumpang dari dan ke Jawab-Bali boleh menggunakan test antigen sekarang berubah harus menggunakan test PCR.
Padahal Bali sudah turun ke level 2 PPKM, lanjut Parta lagi, kondisi lapangan sudah sangat kondusif lalu.
"Kenapa pemerintah pusat membuat kebijakan yang malah mempersulit," sindirnya.
Lagi-lagi Parta mengkritik keras ketika situasi Bali masih berada level 4, kebijakan penerbangan dari dan ke Jawa-Bali cukup dengan hasil test antigen.
"Tapi kenapa ketika level 2 PPKM dan kasus Covid sudah mulai melandai malah harus pakai hasil test PCR?," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di teropongsenayan.com, dengan judul “Tolak RT PCR, Legislator Bali Ini Desak Revisi Aturan Mendagri dan Satgas Covid-19”. Link berita: https://www.teropongsenayan.com/125460-tolak-rt-pcr-legislator-bali-ini-desak-revisi-aturan-mendagri-dan-satgas-covid-19
Berita Terkait Lainnya>
Walikota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin
22 April 2024
261Wakil Bupati Suiasa Hadiri Penutupan Swarapala Festival I Tahun 2024
22 April 2024
310Dukung Prestasi Generasi Emas Bersinar di Bidang Olahraga, Bupati Sanjaya Buka Kejuaraan Karate Antar-Pelajar Se-Kabupaten Tabanan
22 April 2024
427Mantan Gubernur Bali Wayan Koster Minta Maaf Pernah Tolak Piala Dunia U-20
22 April 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I