Koster: RUU Provinsi Bali Telah Masuk Program Legislasi Nasional
RUU Provinsi Bali saat ini sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sudah masuk Program Legislasi Nasional. Diharapkan RUU ini segera disahkan menjadi UU untuk provinsi di Pulau Dewata tersebut.
RUU Provinsi Bali juga mendapat respons positif dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Komisi II DPRD RI dan DPD RI. Sebagai bukti dukungan komisi telah mengeluarkan Surat Nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019. Selain itu, Mendagri mengeluarkan surat yang ditujukan untuk DPR RI. Nomor 120.51/13697/SJ.
"RUU Provinsi Bali telah masuk Program Legislasi Nasional," terang Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers di rumah dinas Jaya Sabha, Selasa (10/12/2019).
Saat ini Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS) undang-undang ini dianggap sudah tidak sesuai.
"Masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa memperkuat keberadaan Bali dengan dengan keunikan adat istiadat, tradisi seni, dan budayanya," ujarnya.
Berita Terkait Lainnya>
Koster-Giri Prioritaskan Peningkatan SDM Bali
10 November 2024
370Utamakan Karangasem dan Buleleng, Koster-Giri Siap Atasi Pemerataan Distribusi Air Bersih
10 November 2024
321Doa Bersama Lintas Agama, Semeton Muslim dan Hindu Siap Menangkan Jaya-Wibawa dan Koster-Giri
10 November 2024
321Lestarikan Tradisi Karangasem, Wayan Koster Megibung Bersama Warga Sanggalangit Buleleng
10 November 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I