Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Koster: RUU Provinsi Bali Telah Masuk Program Legislasi Nasional

  • 10 Desember 2019
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 832 Pengunjung

RUU Provinsi Bali saat ini sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sudah masuk Program Legislasi Nasional. Diharapkan RUU ini segera disahkan menjadi UU untuk provinsi di Pulau Dewata tersebut.

RUU Provinsi Bali juga mendapat respons positif dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Komisi II DPRD RI dan DPD RI. Sebagai bukti dukungan komisi telah mengeluarkan Surat Nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019. Selain itu, Mendagri mengeluarkan surat yang ditujukan untuk DPR RI. Nomor 120.51/13697/SJ.

"RUU Provinsi Bali telah masuk Program Legislasi Nasional," terang Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers di rumah dinas Jaya Sabha, Selasa (10/12/2019).

Saat ini Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS) undang-undang ini dianggap sudah tidak sesuai.

"Masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa memperkuat keberadaan Bali dengan dengan keunikan adat istiadat, tradisi seni, dan budayanya," ujarnya.


  • 10 Desember 2019
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 832 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya