Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur dan Ketua DPRD Bali Terima Hasil LPH LKPD Provinsi Bali dari BPK RI

  • 21 Mei 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 481 Pengunjung

Denpasar – Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama bersama Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dari Anggota VI Badan BPK RI, Pius Lustrilanang dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022 pada, Selasa (17/5/2022) di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali.

Atas laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster berhasil mempertahankan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut, atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Gubernur Bali menyatakan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Disebutkan, untuk memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali bersama-sama telah melakukan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 18 Maret 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 21 Maret sampai dengan 24 April 2022.

Sebagai bentuk sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan BPK Perwakilan Provinsi Bali, maka melalui Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali pada tanggal 17 Mei 2022 ini dilakukan penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2021 secara bersamaan kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Bali.

Ini merupakan cara yang ditempuh, sebagai pendekatan pembangunan wilayah Bali, dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Kami atas nama atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutama Tim Pemeriksa BPK yang dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota secara tepat waktu,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Lebih lanjut Wayan Koster menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

“Kami, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP,” harapnya.

Selain itu, pihaknya sangat besar berharapan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, dapat mempertahankan opini WTP yang telah diraih secara berturut-turut, dan pada tahun 2022 ini kami kembali mendapatkan Opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021.

“Tadi Bapak menyampaikan bahwa Provinsi Bali sudah sembilan kali berturut-turut memperoleh WTP, tapi saya ingin menegaskan bahwa di era yang saya pimpin ini, tidak saja mendapat predikat WTP, tapi Saya mengharapkan kepada jajaran di Provinsi Bali agar WTP yang diperoleh itu adalah WTP yang benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan terukur.

Jadi bukan WTP yang normatif, sekedar untuk mencari nama yang baik. Itu bukan tujuan, yang penting adalah WTP apa adanya, yang memang bisa dipertanggungjawabkan secara Niskala dan Skala,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang disambut tepuk tangan.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang yang didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kawajaran LKPD Tahun 2021 dengan memperhatikan empat hal yaitu kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap perundang-undangan, kecukupan pengungkapan dan elektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Berdasarkan empat indikator tersebut, tim menyimpulkan bahwa LKPD Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang material dan telah menyusun serta merancang efektivitas SPI.

“Dengan demikian, LKPD Pemprov Bali Tahun 2021 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya.


  • 21 Mei 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 481 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya