Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Soroti Permasalahan LPD, ARW Minta Masyarakat Ikut Awasi

  • 25 Juni 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 561 Pengunjung

Buleleng – Munculnya sejumlah kasus tentang penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) di Bali menjadi sorotan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya SE, MM yang membidangi Keuangan dan Perbankan.

Bahkan berdasarkan informasi yang dirinya dapat, permasalahan menyangkut LPD di Bali itu rata-rata hanya sekitar 6 persen.

Menurut Rai Wirajaya, persentase itu persoalan mengenai penyalahgunaan dana LPD harusnya sudah bisa diselesaikan dan diperbaiki oleh Adat. Sebab LPD sendiri dikecualikan dalam undang-undang keuangan mikro.

Hal itu terungkap saat kunjungannya ke Banjar Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada untuk ikut meresmikan Banjar Digital bersama Bank Indonesia (BI) dan BPD Bali, pada Jumat (24/6/2022).

“Kalau kita lihat persentase LPD yang bermasalah masih bisa terukur dan bisa terselesaikan. Kalau masalah adanya sejumlah penyalahgunaan silakan berikan tanggungjawab kepada yang melakukan itu.

Kita kembalikan ke Adat untuk perbaikan karena itu tidak masuk dalam undang-undang lembaga keuangan,” ungkap Rai Wirajaya saat ditemui usai acara.

Kemudian menyikapi persoalan itu, politisi dari partai PDI Perjuangan ini meminta masyarakat untuk sama-sama menjaga dan mengawasi LPD yang ada di Desa Adat masing-masing.

Sebab dirinya menilai yang menyebabkan selama ini bisa muncul permasalahan tentang LPD tidak lain dari cara pemilihan manajemen untuk mengelola keuangan disana.

“Saran saya kalau memilih manajemen sebaikanya orang yang berkredibilitas, bila perlu ditambah dengan membuat surat perjanjian hitam diatas putih, dan bila perlu sampai harta kekayaannya menjadi jaminan ketika menjadi pengurus LPD,” tegas Rai Wirajaya.

Sementara itu dari catatan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk penanganan kasus LPD bermasalah selama 3 tahun ke belakang sudah ada sebanyak 3 kasus yakni LPD Adat Anturan, LPD Adat Unggahan, LPD Adat Tamblang.


  • 25 Juni 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 561 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya