Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Rencanakan Festival Budaya Dunia di Bali

  • 08 Januari 2020
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 931 Pengunjung

Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan ‘’Kun’’ Adnyana menyerahkan sertifikat Patakam Patram Budaya kepada 30 komunitas/sanggar seni, serta sertifikat hak cipta atau Surat Pencatatan Pelindungan Ciptaan Bidang Seni untuk 33 karya dari 17 seniman. “Itu bagian daripada yang mau saya bangun di Bali untuk kebudayaan. Jadi, sudah harus kita tata pembangunan kebudayaan Bali ini dengan serius,” ujar Gubernur Wayan Koster.

Menurut Koster, penataan dimulai dari lembaga, SDM, sarana-prasarana, regulasi dan kebijakan (elemen makro – red), sampai dengan elemen pembangunan kebudayaan paling mikro yakni sanggar seni. Tahun ini diawali dengan melakukan standardisasi dan sertifikasi lembaga seni, sanggar, yayasan, sekaa, dan sebagainya supaya kuat.

Ada pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sehingga yang sudah baik tetap baik dan yang tidak baik dibina supaya baik. Dinas Kebudayaan khususnya diminta membuat parameter yang jelas terkait standardisasi sehingga pengukurannya menjadi lebih objektif.

Dengan harapan bisa menghasilkan output seperti halnya akreditasi sekolah atau perguruan tinggi. ‘’Semua yang terakreditasi dimasukkan dalam database, yang mendapat akreditasi A suatu saat kita berikan tugas misi diplomasi budaya ke luar negeri,’’ jelas mantan anggota DPR-RI ini.

Koster menambahkan, PHRI akan digandeng agar sanggar dengan akreditasi bagus bisa diajak bermitra dengan hotel. Sejalan dengan itu, standar pementasan di hotel juga harus dibuat oleh Dinas Kebudayaan. Tujuannya agar para seniman yang tampil mendapatkan penghargaan yang layak dengan sarana dan prasarana memadai.

Seniman tidak boleh lagi diangkut dengan truk untuk pentas, misalnya ke hotel di Nusa Dua. Pada intinya, semua pihak harus memperlakukan seni, seniman, dan sanggar secara bermartabat. Nilai-nilai seni di Bali harus dihormati dengan baik. ‘’Saya akan briefing hotelnya, dia harus punya panggung yang bagus. Tidak boleh asal-asalan mementaskan kesenian Bali,’’ tegasnya.

Di sisi lain, Koster mengaku tengah merencanakan festival budaya dunia pada November 2020. Selama ini belum pernah ada event berskala dunia digelar di negara mana pun. Konsepnya masih disiapkan sebelum nanti mengundang para konsul dan duta besar negara sahabat untuk disosialisasikan. Negara yang nanti dilibatkan utamanya yang memiliki kebudayaan kuat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan ‘’Kun’’ Adnyana mengatakan, sanggar seni/komunitas yang menerima sertifikat Patakam Patram Budaya berarti sudah diakui, memadai, serta unggul dalam tata kelola dan manajemen. Pihaknya melibatkan Listibya dalam proses penilaian.

Meski demikian, sertifikat yang berlaku selama lima tahun ini bisa dicabut jika ditemukan fakta kecurangan dan penerima tidak melakukan kegiatan yang baik. ‘’Sebagian besar yang mendapatkan sertifikat ini adalah penerima Penghargaan Seni Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha, sehingga secara kualitatif sudah match antara kualitas tata kelola dan penghargaan yang diberikan,’’ ujarnya.

Di Bali saat ini ada sekitar 10.000-an sekaa/sanggar seni. Dari jumlah itu, baru sekitar 300-an termasuk 30 penerima sertifikat Patakam Patram Budaya yang sudah tersertifikasi.

Terkait sertifikat hak cipta, lanjut Kun, termasuk diberikan untuk empat karya dari empat seniman yang diusulkan UPTD Taman Budaya, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Masing-masing seniman I Nyoman Cokot, I Gusti Made Deblog, Ida Bagus Made Poleng, dan I Gusti Nyoman Lempad. Kemudian, ada pula nama I Wayan Rindi yang merupakan pencipta tari Pendet.

‘’Kita fasilitasi pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI. Awalnya kita mengusulkan 50, tapi yang baru keluar sertifikatnya itu 33,’’ imbuhnya.

Menurut Kun, 17 karya lainnya yang belum mendapatkan sertifikat hak cipta masih membutuhkan kelengkapan. Sebagai contoh seniman yang sudah meninggal, perlu juga dilengkapi akta meninggal, ahli waris, selain audio-visual asli terkait karyanya.


  • 08 Januari 2020
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 931 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya