Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Akan Batasi Produk Pertanian Non Organik Masuk Bali

  • 27 September 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 558 Pengunjung

Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mewacanakan pembatasan masuknya produk pertanian non organik ke Bali. Nantinya jika sudah dikeluarkan sertifikat pertanian organik, hotel dan restoran di Bali akan diwajibkan menggunakan produk pangan yang organik. Koster menyebut Bali akan dijadikan sebagai pulau organik.

"Produk dari luar yang bukan organik akan kami batasi. Jadi harus yang organik supaya Bali betul-betul menjadi pulau organik. Jadi pangan yang sehat dan berkualitas. Dan yang utama adalah tidak mencemari lingkungan," kata Koster saat peresmian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Jalan Tol Bali Mandara, Rabu (21/9/2022).

Menurut Koster, pertanian di Bali sudah seharusnya diselenggarakan dengan sistem pertanian organik. Selain menghasilkan kualitas pangan yang sehat, sistem pertanian organik juga tidak menimbulkan polusi terhadap ekosistem lingkungan, baik sungai, danau, maupun juga laut serta sumber air.

Program pertanian organik di Bali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Menurut Koster, masyarakat cepat sekali merespons Perda Sistem Pertanian Organik tersebut karena harga komoditasnya juga meningkat.

"Adanya pertanian organik ini mengurangi pupuk kimia dan juga pestisida. Jadi sekarang tanahnya lebih berkualitas," kata Koster.

Oleh karena itu, Koster menegaskan bahwa dalam penerapan sistem pertanian organik ini tidak saja pangan menjadi berkualitas, tetapi juga tidak mencemari lingkungan. Ia mengklaim bahwa penerapan sistem pertanian organik ini akan meningkatkan produktivitas.

"Itu akan meningkatkan produktivitasnya malah. Jadi ini dibangun dengan kearifan lokal dan kami tuangkan dalam peraturan daerah. Target kami 2023 itu semua sawah sudah organik," tambah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Bali itu.

 

 

 


  • 27 September 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 558 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya