Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Bali Pastikan Tindakan Tegas untuk WNA Pelanggar Aturan

  • 10 Maret 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 410 Pengunjung

Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan warga negara asing (WNA) yang melakukan berbagai jenis pelanggaran selama berada di Pulau Dewata akan segera diberikan tindakan tegas.

"Kemarin saya rapat dengan Pak Kapolda, Kemenkumham dan semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Provinsi Bali," kata Koster di Denpasar, Kamis, 9 Maret 2023.

Koster menyampaikan setelah pelanggaran diidentifikasi kemudian akan didalami untuk ditentukan sanksi. "Selanjutnya akan dilakukan penanganan secara terpadu dan kemudian bersamaan dengan penanganan akan dilakukan tindakan secara tegas," jelasnya.

Terkait dengan tindakan tegas yang akan diberikan, Koster belum mau merinci. "Apa tindakannya tunggu dulu. Kalau sekarang dibuka, kabur dia," ungkapnya.

Dia menyatakan tindakan tegas akan diberikan dalam waktu cepat pada bulan ini. Saat ini masih diperlukan waktu untuk bisa men-tracing sampai detail masalahnya.

Mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mengawasi wisatawan asing maupun wisatawan domestik di Provinsi Bali, Koster mengatakan di dalam Satgas melibatkan unsur dari Pemprov Bali, Polda Bali, Kanwil Kemenkumham, Satpol PP, Imigrasi dan ada tim kabupaten/kota se-Bali.

Koster mengatakan sebelumnya memang sudah ada Satgas, namun keanggotaannya kurang lengkap sehingga dengan tim yang baru ini supaya terpadu dengan Imigrasi.

Sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan, menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

 Sejumlah pelanggaran yang marak dilakukan WNA akhir-akhir ini yakni menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Bali, WNA yang berkendara ugal-ugalan dan ada pula yang memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta pelanggaran lainnya.

 


  • 10 Maret 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 410 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya