Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Denpasar Jadi Kota Pertama di RI Raih Anugerah Prakarsa Inklusi

  • 11 Maret 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 577 Pengunjung

Denpasar - Kota Denpasar menjadi kota pertama di Indonesia yang menerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND). Penghargaan ini diterima karena Kota Denpasar dianggap berkomitmen dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas.

Anugerah tersebut diserahkan Ketua KND RI Dante Rigmalia diterima Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Graha Nawasena Kota Denpasar Jumat (10/3/2023).

Hadir di acara tersebut, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Wakil Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Denpasar Ny Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Denpasar Ny Ida Ayu Widnyani Wiradana, Kadis Sosial I Gusti Ayu Laksmi Saraswati, serta Komisioner KND, dan komunitas Disabilitas Bali dan Kota Denpasar.

Dante Rigmalia menyampaikan bahwa Kota Denpasar menjadi kota pertama di Indonesia yang menerima Anugerah Prakarsa Inklusi KND RI. Terpilihnya Kota Denpasar sebagai penerima API tidak terlepas dari komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas serta penganggarannya.

Pada akhir Mei 2022, KND melakukan pemantauan dan advokasi terhadap Perda Provinsi Bali tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satu wilayahnya adalah Kota Denpasar.

Salah satu hasil pemantauan tersebut adanya komitmen Pemkot Denpasar untuk percepatan pembuatan Perda tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang harmonis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada akhir Desember 2022 lahirlah Perda Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pemkot Denpasar juga telah melakukan sejumlah praktik baik atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Seperti peningkatan status Pusat Layanan Autis (PLA) menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pusat Layanan Disabilitas (UPT PLD). Pembangunan Rumah Harapan Disabilitas Graha Nawasena yang menjadi wadah pengembangan kewirausahaan dan kreativitas para penyandang disabilitas. Ada alokasi APBD untuk rehabilitasi sosial ODS (orang dengan skizophrenia) di Rumah Berdaya.

Pelibatan penyandang disabilitas pada setiap proses kebijakan pembentukan keanggotaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, dan pendataan kependudukan dan pencatatan sipil untuk penyandang disabilitas. Semua praktik baik tersebut didukung oleh kebijakan berupa Perwali atau Surat Keputusan Walikota.

“Pada 27 Februari 2023, Kota Denpasar genap berusia 235 tahun, yang menjadi momentum KND mengapresiasi komitmen Pemkot Denpasar dalam upaya penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. API diberikan KND kepada Pemkot Denpasar karena telah memenuhi indikator kelayakan yang dipersyaratkan,” kata Dante.

Walikota Jaya Negara menyampaikan jumlah disabilitas di Kota Denpasar,  sesuai data Desember 2022 sebanyak 1.615 jiwa yang telah diasesmen oleh desa/lurah beserta Dinas Sosial, juga mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat baik penerima iuran APBN maupun APBD.

“Regulasi serta praktek baik yang didukung oleh OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, stakeholder, pilar-pilar sosial serta perangkat desa maupun kelurahan bahu membahu mewujudkan pelayanan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga lahir Perda No 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,”  ujar Walikota Jaya Negara.

Disampaikannya, strategi kebijakan dan pemberdayaan disabilitas yang dilakukan melalui Visi Misi Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju serta spirit vasudhaiva kutumbakam, bertujuan mewujudkan Kota Denpasar sebagai kota inklusif dan ramah disabilitas dalam proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi serta advokasi dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak disabilitas.

“Action plan selain regulasi, pemberian layanan vaksinasi Covid-19 juga telah menyediakan sarana seperti Pusat Layanan Disabilitas, Rumah Berdaya, Graha Nawasena, dan Kube Gantari Jaya,” ujar Walikota Jaya Negara.


  • 11 Maret 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 577 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya