Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Sampaikan Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih

  • 14 Maret 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 327 Pengunjung

Amlapura – Pemerintah Provinsi Bali membangun Perlindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sebagai implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Gubernur Bali Wayan Koster berharap dengan dibangunnya fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, seluruh pemedek dan pengunjung melaksanakan tatanan baru untuk memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih demi menjaga kesucian, kesakralan, dan keagungannya.

Beberapa restorasi dan pengembangan bangunan dilakukan pada Pura Titi Gonggang, Pura Manik Mas, Pura Melanting Manik Mas, Pelinggih Tulak Tanggul, dan bangunan Patung Padma Bhuwana di Bencingah.

Pemprov Bali membangun tempat parkir khusus untuk bus yang memadai. (1) Lapangan parkir khusus untuk bus; (2) kendaraan bus hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir; (3) kapasitas parkir sebanyak 250 bus; (4) tersedia halte kendaraan antar jemput kawasan (shuttle bus kawasan); (5) tersedia gedung terminal; (6) tersedia Stasiun Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Umum (SPKLU); (7) tersedia Pos Pantau Lalu Lintas; (8) tersedia 12 unit toilet, termasuk 2 toilet khusus untuk difabel yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, gratis; (9) tersedia petugas parkir pengatur masuk-keluar kendaraan.

Pemprov Bali membangun Gedung Parkir Area Manik Mas yang memadai dan berkualitas. (1) terdiri atas 4 lantai; (2) kendaraan roda empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir; (3) parkir khusus kendaraan roda empat berkapasitas 1.541 unit; (4) pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari lantai paling bawah B3, lantai B2, lantai B1, dan lantai dasar; (5) semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi; (6) kode blok pada pilar; (7) tersedia fasilitas tiket parkir elektronik untuk masuk dan keluar; (8) toilet di setiap lantai, termasuk toilet difabel; (9) tangga elevator di tiap lantai; (10) petugas parkir di setiap lantai; dan (11) atap gedung parkir memakai Panel Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 400 Kwh.

Gubernur Koster juga merinci penataan pada Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) dan fasilitas umum berupa fasilitas UMKM yang memadai serta berkualitas. Fasilitas UMKM sebanyak 272 unit kios dan 198 unit los ini berlokasi di Area Bencingah dan Area Manik Mas. Produk yang dijual harus berkualitas diproses melalui penilaian atau kurasi oleh Badan Pengelola bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. “Transaksi dapat dilakukan secara digital menggunakan Aplikasi Qris BPD Bali. Pelaku UMKM dilarang keras menggunakan bahan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, dan sejenisnya,” tegas Gubernur Koster sembari menyebut di lokasi itu juga tersedia fasilitas toilet sebanyak 54 bilik di area Bencingah dan 144 bilik di area Manik Mas, termasuk toilet khusus difabel.

Kawasan Suci Pura Agung Besakih juga ditopang 15 fasilitas pendukung dan Pemprov Bali membangun gedung untuk Desa Besakih dan Desa Adat Besakih termasuk lapangan olahraga. Gubernur Koster merinci terdapat ketentuan bagi pemedek dan pengunjung. (1) Harus masuk melalui Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih; (2) Dilarang keras membawa sarana berbahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya); (3) Wajib membawa pulang sampah yang dihasilkan, dilarang keras membuang sampah sembarangan; (4) Sarana upakara yang dihaturkan, kembali dibawa pulang, dilarang keras membuang sampah di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; (5) Wajib taat ketentuan Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pemprov Bali membentuk Badan Pengelola yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023.

“Demikian informasi ini disampaikan agar disosialisasikan oleh semua pihak kepada masyarakat Bali, Indonesia, dan dunia, sehingga mengetahui, memahami, dan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, untuk kebaikan dan kemajuan bersama,” tegas Gubernur Koster. (adv/ken)


  • 14 Maret 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 327 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya