Menteri PPPA Yakin Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Mampu Tangani Masalah di Hulu dan Hilir
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga meyakini rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mampu menangani masalah dari hulu hingga hilir.
Oleh karena itu, ia mendukung komitmen tersebut untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
"Kebijakan ini merupakan langkah konkret dan gerak cepat dari Kemendikbudristek dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan di satuan pendidikan, tidak hanya di hilirnya saja, tetapi juga mengatur mengenai pencegahan di hulu,” ujar Bintang dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023).
Pasalnya kata Bintang, Permendikbudristek tentang PPKSP mengatur mengenai pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
Bintang menyatakan, peran TPPK sangat penting dalam menangani isu kekerasan yang dilakukan oleh komunitas satuan pendidikan, baik peserta didik, pendidik, maupun civitas akademik lainnya.
“Hal yang menarik dari Permendikbudristek tentang PPKSP, meskipun kekerasan terjadi di luar sekolah, tetapi korban atau pelaku merupakan bagian dari komunitas satuan pendidikan, maka ini tetap menjadi tanggung jawab TPPK,” tutur bintang.
Ke depan, Bintang mengharapkan adanya sinergi dan kolaborasi antara kementerian yang dipimpinnya dengan Kemendikbudristek, mengimplementasikan Permendikbudristek tentang PPKSP.
Salah satu sinergi yang bisa dilakukan, adalah pengintegrasian data kekerasan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Simfoni PPA sebelumnya adalah portal pengaduan, yang saat ini tengah dikembangkan agar dapat memantau manajemen kasus.
"Kami mengharapkan adanya sinergi dengan Kemendikbudristek untuk memanfaatkan Simfoni PPA sebagai acuan data penanganan kasus kekerasan, khususnya di satuan pendidikan,” ungkap dia.
Sementara itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan, Rancangan Permendikbudristek tentang PPKSP diterbitkan agar memperkuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Rancangan Permendikbudristek ini mengatur secara rinci mengenai pembentukan satuan tugas, baik di lingkungan sekolah maupun pemerintah daerah.
Nadiem juga memastikan adanya pembagian wewenang dan alur koordinasi yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan serta sistem pengelolaan data yang terintegrasi.
“Sasaran dalam Rancangan Permendikbudristek tentang PPKSP ini tidak hanya peserta didik, tetapi semua komunitas satuan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih detail, yaitu tiga dosa besar (intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual), serta mekanisme pencegahan yang terstruktur,” jelas Nadiem.
Berita Terkait Lainnya>
Ganjar Pranowo: Roh Indonesia sebagai Negara Agraris Harus Dikembalikan
01 Desember 2023
257Bupati Giri Prasta Hadiri Peresmian Yayasan Jaring Sutra Kencana Bali
01 Desember 2023
307Ganjar Sambangi PGPI, Dapat Masukan soal Kebebasan Beribadah
01 Desember 2023
308Bangga Warungnya Disambangi Ganjar, Pedagang Bubur di Merauke: Ini Masih Gemetaran
01 Desember 2023
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I