Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Alit Kelakan, Parta dan Kariyasa Ngotot Desa Adat Masuk DIM dalam Pembahasan RUU Provinsi Bali

  • 23 Maret 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 407 Pengunjung

Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali dengan Pejabat eselon I pemerintah (Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkumham dan Bappenas) yang juga dihadiri DPD RI mengalami deadlock saat membahas RUU Provinsi Bali, Senin (20/3/2023) di Ruang Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Hal ini terjadi, lantaran Desa Adat tidak masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Wakil rakyat Bali pun ngotot agar Desa Adat tetap masuk dalam RUU Provinsi Bali.

Kader PDI Perjuangan Bali yang duduk di Komisi II DPR RI yang di-BKO kembali sejak, Senin lalu, yakni IGN Alit Kesuma Kelakan, Nyoman Parta dan I Ketut Kariyasa Adnyana menyoroti ketiadaan nomenklatur Desa Adat dalam DIM yang disampaikan pemerintah. Para kader senior PDI Perjuangan Bali ini ngotot agar Desa Adat dimasukkan ke dalam DIM RUU Provinsi Bali.

Salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Kariyasa Adnyana menyampaikan harapannya agar masukan dari wakil rakyat Bali dapat diakomodir. Terutama mengenai penguatan adat istiadat Bali, karakteristik masyarakat Bali yang menjadi ciri khas dalam pola pembangunan berencana dan juga pendanaan provinsi. "Itu masih menjadi perdebatan dan ini belum selesai. Nanti akan diselesaikan di Panja agar menjadi pembicaraan tingkat satu," kata Kariyasa. Yang terpenting, lanjut Kariyasa adalah memberi pemahaman mengenai UU Provinsi Bali sangat strategis.

"Lantaran UU itu, nantinya mengatur berbagai hal di Bali baik masalah ketimpangan dan pemberian kontribusi terhadap masyarakat adat Bali yang begitu kuat adat istiadatnya sehingga berefek kepada pariwisata," terang Kariyasa. Kariyasa pun berupaya agar RUU Provinsi Bali segera disahkan menjadi UU dengan melakukan komunikasi, lobi dan memberikan argumen-argumen tepat.

"UU ini tidak sama dengan otsus (otonomi khusus). UU ini, nantinya memberikan keleluasaan atau peluang kepada daerah dalam menghadapi masalah selama ini, seperti ketimpangan pembangunan dan menyangkut kewenangan yang tidak tercantum dalam perundangan sebelumnya," kata Kariyasa.

Sedangkan Nyoman Parta berharap, apa yang diperjuangkan oleh wakil rakyat Bali mengenai kebutuhan masyarakat Bali bisa terakomodir dalam UU Provinsi Bali. Nyoman Parta mengingatkan sudah dua kali Mendagri mengatakan hal sama terkait Bali. Pertama, ketika Mendagri menerima Gubernur Bali Wayan Koster dan rombongan yang berisikan tokoh-tokoh dan anggota dewan dari Bali pada 2019 lalu di Kemendagri. Kala itu, Mendagri menyatakan, sudah saatnya negara berterima kasih kepada Bali.

Lantaran saking besarnya kontribusi Bali terhadap Republik Indonesia. Pernyataan kedua Mendagri saat pembukaan PKB (Pesta Kesenian Bali) pada Juni 2022 lalu. Di sana, Mendagri mengatakan, agar Bali diberikan hal-hal khusus untuk menjaga kekhasan kebudayaanya.

"Dari dua hal itu, saya harap bukan sekadar menghibur. Melainkan memang secara nyata memberikan kontribusi dalam bentuk merawat Bali, yaitu memberikan bantuan pendanaan untuk merawat kebudayaan Bali, merawat desa adat di Bali dan juga memberi ruang untuk menambah pendapatan Bali dari kontribusi maupun retribusi wisatawan," papar Parta.


  • 23 Maret 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 407 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya