Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

UU Provinsi Bali Sah, Desa Adat Akan Sejajar dengan Desa Dinas

  • 04 April 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 398 Pengunjung

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali telah disahkan oleh DPR RI. Hal itu disampaikan oleh  I Nyoman Parta, anggota Komisi VI DPR RI. Nyoman Parta sendiri telah mengawal RUU tersebut sejak awal.

“RUU Bali sudah sah. Ini melengkapi legasi saya sebagai anggota DPR,” kata Kader PDIP asal Gianyar itu melalui WhatsApp pada Selasa (4/4/2023).

Dijelaskannya, undang-undang itu akan berdampak positif untuk masyarakat Bali. Bahkan dia mengklaim undang-undang itu akan berlaku sepanjang zaman.

Dikatakannya bahwa undang-undang tersebut bisa dirasakan oleh semua masyarakat Bali. Dimana Desa Adat hingga subak juga dijamah oleh undang-undang tersebut. “Ini undang-undang akan di pakai sepanjang jaman Desa Adat dan subak dikokohkan dengan UU,” ujarnya.

Dijelaskan, dengan adanya undang-undang ini, posisi desa adat akan sejajar dengan desa Dinas. “Tri Hitakarana dan Sat kerthi jadi filosofi dan tuntunan dalam membangun Bali. Istilah ini sering diucapkan tapi tidak pernah masuk dalam UU. Sekarang sudah masuk dalam UU Bali,” jelasnya.

Dengan adanya undang-undang baru itu, Bali akan mendapatka uang dari pusat. Bali juga akan mendapatkan keistimewaan lainnya. “Bali akan mendapat uang dari pusat maupun dari pungutan wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, dan juga lain-lain,” pungkasnya.

 


  • 04 April 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 398 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya