Dibahas Khusus, Kariyasa Bangga RUU Provinsi Bali Istimewa
Singaraja – Melalui pembahasan yang panjang dan khusus, Selasa (4/4/2023) Rancangan Undang-undang (RUU) Republik Indonesia tentang Provinsi Bali akhirnya disahkan DPR Republik Indonesia menjadi Undang-undang.
Selain terpenuhinya unsur yuridis, RUU inisiatif Komisi II DPR Republik Indonesia yang dibahas secara khusus juga dinilai istimewa, dibanding RUU tentang Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang disahkan melalui sidang paripurna di DPRD Republik Indonesia.
“RUU Provinsi Bali ini salah satu RUU inisiatif Komisi II DPR RI yang dibahas secara khusus, paling akhir dari RUU tentang Provinsi yang masuk Prolegnas Bulan November 2022 dan disahkan pada masa persidangan II tahun 2023,” ungkap Anggota Komisi IX DPR Republik Indonesia Ketut Kariyasa Adnyana, Rabu (5/4/2023).
Selaku wakil rakyat Bali, legislator asal Desa/Kecamatan Busungbiu ini mengaku bangga karena mendapatkan kesempatan bersama I Nyoman Parta (Anggota Komisi VI), I Gusti Ngurah Kusuma Kelakan (Anggota Komisi VIII) dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Anggota Komisi II) untuk mengawal pembahasan hingga RUU tentang Provinsi Bali disahkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia.
“Bangga, karena berkat doa restu serta dukungan masyarakat dan Gubernur Bali, Wayan Koster, kita yang berjumlah sedikit di Senayan, tidak hanya mampu merevisi Undang-undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Pemerintahan Provinsi Bali, NTB dan NTT menjadi Undang-undang Provinsi Bali,tapi juga dapat penilaian istimewa dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian,” tandasnya.
Ia menambahkan, dinilai istimewa karena UU Provinsi Bali tidak hanya sebagai payung hukum dari Provinsi Bali sebagai suatu pemerintahan daerah dengan wilayah, sumber daya alam (SDM) serta sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
“Undang-undang tentang Provinsi Bali ini juga mengakui keberadaan desa adat sebagai pemerintahan spesifik yang mampu menjaga adat istiadat, seni budaya Bali, Nusantara. Dengan UU Provinsi Bali, desa adat yang selama ini diberdayakan Pemprov Bali dengan bantuan hibah Rp 300 Juta/tahun, bisa lebih ditingkatkan melalui pendanaan yang bersumber dari APBN, pengelolaan destiniasi wisata dengan pengenaan retribusi kepada wisatawan dan yang lainnya, berdasarkan Perda sebagai turunan UU Provinsi Bali,” jelasnya.
UU Provinsi Bali juga memberikan keleluasaan bagi Pemprov dalam mengatur CSR secara adil bagi kabupaten/ kota di Bali demi mewujudkan pembangunan dan kesejahteran Rakyat Bali.
Berita Terkait Lainnya>
Bupati Gede Dana Serahkan 292 Unit Rumah Bantuan Pasca Bencana di Desa Ban dan Pempatan
01 Mei 2024
257Walikota Jaya Negara dan Delegasi Zhangiiajie Bahas Kerjasama Multisektor
01 Mei 2024
257Bupati Gede Dana Buka Bimtek Pengadaan Barang/Jasa dan Sosialisasi se LKPP
01 Mei 2024
357Sekjen PDI Perjuangan Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati
01 Mei 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I