Undang-undang Provinsi Bali Sudah Disahkan, Parta Sampaikan Terima Kasih
Denpasar - Setelah dinanti-nanti akhirnya Rancangan Undang-undang Provinsi Bali sudah disahkan hari Selasa 4 April 2023, di Rapat Paripurna DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, I Nyoman Parta selaku Anggota DPR RI Komisi VI mengatakan rasa terima kasihnya.
“Suksma Semeton Bali Undang-undang Provinsi Bali sudah disahkan tadi dalam sidang paripurna. Undang-undang ini akan berlaku sepanjang zaman walaupun ketika nanti kami sudah menjadi Dewa Hyang, Undang-undang ini akan tetap bermanfaat untuk rakyat Bali dari generasi ke generasi,” katanya dikutip dari sosial media Facebook miliknya.
Lebih lanjutnya, Parta mengatakan, sebelumnya Provinsi Bali Undang-undangnya masih menjadi satu dengan Provinsi NTB dan NTT. Dengan UU nomer 64 Tahun 1958 bahkan dasar pembentukannya pun UUDS 1950. Menurutnya, UU Provinsi Bali ini akan digunakan sepanjang zaman dan manfaat dari UU ini akan dirasakan oleh rakyat Bali. Desa Adat dan Subak juga katanya akan dikokohkan dengan UU. Selain itu, posisi Desa Adat akan sejajar dengan Desa Dinas sama-sama berdasar dengan UU sebelumnya di Perda. Tri Hita Karana dan Sat Kerthi jadi filosofi dan tuntunan dalam membangun Bali, istilah ini sering diucapkan tapi tidak pernah masuk dalam UU, dan sekarang sudah masuk dalam UU Bali.
“Bali akan mendapat uang dari pusat maupun dari pungutan wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, dan lain-lain,” tutupnya.
Berita Terkait Lainnya>
Bupati Gede Dana Serahkan 292 Unit Rumah Bantuan Pasca Bencana di Desa Ban dan Pempatan
01 Mei 2024
257Walikota Jaya Negara dan Delegasi Zhangiiajie Bahas Kerjasama Multisektor
01 Mei 2024
257Bupati Gede Dana Buka Bimtek Pengadaan Barang/Jasa dan Sosialisasi se LKPP
01 Mei 2024
357Sekjen PDI Perjuangan Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati
01 Mei 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I