Menteri PPPA Minta Korban Kekerasan Seksual Berani Lapor Polisi
Kupang - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (25/5/23).
"Selain itu juga memantau langsung pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh para anggota PPA Ditreskrimum Polda NTT," ujar Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma melalui keterangan tertulis.
Ia menuturkan dalam kunjungan itu Menteri PPPA menyampaikan agar para korban kekerasan seksual harus berani melapor. Sebab sudah ada ruangan khusus dan petugas yang tepat untuk memberikan penanganan dan perlindungan bagi korban.
"Karena dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, termasuk tidak bisa restoratif justice dan semua harus diselesaikan di pengadilan," jelasnya.
UU TPKS, kata Johni, untuk memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke dalam penjara.
"UU TPKS sudah berlaku sejak (9/5/2022) sebagai wujud negara hadir untuk melindungi hak dari para korban," tandasnya.
Berita Terkait Lainnya>
Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan, Bupati Giri Prasta Hadiri Halal Bihalal Masjid Se-Kabupaten Jembrana
16 Mei 2024
363ITEKES Bali: Wayan Koster Tokoh yang Berjasa Besar di Dunia Pendidikan
16 Mei 2024
261Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik
16 Mei 2024
364Wayan Koster Dinilai Sosok Pemimpin yang Terbukti Membangun Peradaban Bali
16 Mei 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I