Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Bali Sikapi Berbagai Peristiwa yang Nodai Citra Kepariwisataan

  • 28 Mei 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 429 Pengunjung

Denpasar – Cukup maraknya beberapa jenis peristiwa yang dapat menodai citra kepariwisataan di Pulau Dewata belakangan ini, menyeret perhatian Gubernur Bali Wayan Koster yang semala ini dikenal sebagai seorang tokoh yang begitu konsen terhadap kelestarian seni, budaya dan peninggalan lelulur Bali untuk menyampaikan pernyataan.

Di hadapan para wartawan di Gedung Jayasabha Denpasar, Minggu (28/5/2023), Gubernur Wayan Koster menyatakan bahwa wisatawan mancanegara yang datang ke Bali belakangan ini semakin banyak yang berprilaku tidak pantas dan tidak sesuai dengan izin visa yang dimilikinya.

Ketidakpantasan itu antara lain, tidak memakai busana yang sopan, wajar dan pantas saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat-tempat umum lainnya.

Selain itu juga ada turis yang bekerja dan melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Adanya pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya di Bali, ucapnya, mengungkapkan.

Gubernur menyebutkan, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa penggunaan mata uang selain Rupiah dalam transaksi pembayaran di Indonesia, akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Sementara Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga menerapkan sanksi bagi pelanggaran atau orang yang tidak menunaikan kewajiban penggunaan Rupiah, yakni akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran).

Sementara dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran, disebutkan pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik, ujar Gebernur Koster.

Sehubungan dengan itu, Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menekankan agar masyarakat tidak melakukan transaksi pembayaran dengan sesuatu yang bukan Rupiah agar terhindar dari jerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Gubernur Koster juga menekankan bagi masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. Masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

Dikatakan, bagi wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran serta melanggar ketentuan lainnya, akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Masyarakat Bali diingatkan untuk berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.

Gubernur Koster minta para pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali untuk secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. 


  • 28 Mei 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 429 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya