Gubernur Bali Ancam Deportasi Wisman yang Gunakan Transaksi Kripto di Bali
Denpasar - Adanya pemberitaan wisatawan mancanegara yang bertransaksi menggunakan mata uamg Kripto selama di Bali mengundang reaksi Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam keterangan persnya di Rumah Jabatan Gubernur, Koster mengatakan akan melakukan penindakan tegas yaitu pendeportasian bagi wisatawan asing pelaku transaksi kripto dan bagi pemilik usaha bisa dikenai sanksi bila menerima transaksi kripto.
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya," kata Koster, Minggu (28/5/2023).
Hal tersebut, ditegaskan oleh Gubernur Bali dengan adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Hal itu, juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang dan sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Kemudian, di Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.
Selain itu, juga mengacu kepada peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saksinya adalah pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Kemudian, di peraturan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick responde code untuk pembayaran.
"Sanksi pengenaan (yaitu) sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Minggu, 28 Mei 2023 - 15:24 WIB
Judul Artikel : Gubernur Bali Ancam Deportasi Wisman yang Gunakan Transaksi Kripto di Bali
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/daerah/bali/125720-gubernur-bali-ancam-deportasi-wisman-yang-gunakan-transaksi-kripto-di-bali?page=2
Oleh : Reporter : Tim TvOne, Aris Wiyanto Editor : Goldhi
Berita Terkait Lainnya>
Wakil Bupati Suiasa dan TPID Badung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Nasional Tahun 2024
23 April 2024
266Bupati Sanjaya Buka Lomba Mancing ST Jati Laksana Desa Pejaten Kediri
23 April 2024
316Reuni Besar Lintas Angkatan SMP Bhaktiyasa Singaraja, Wayan Koster Kenang Masa-masa Sekolah
23 April 2024
366Tolak Berdebat soal Putusan MK, Ganjar Singgung PR Besar Presiden dan Wapres Terpilih
23 April 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I