Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster: Sejak Januari 2023, Sebanyak 192 Wisman Telah Dideportasi

  • 29 Mei 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 427 Pengunjung

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama instansi terkait, Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Dinas Pariwisata, Kasatpol PP Bali menyikapi berbagai peristiwa kepariwisatan Bali saat ini.  Hal tersebut dilakukan di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Gubernur Koster menyampaikan saat ini semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

Dipaparkan seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Termasuk berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Selain itu juga kedapatan wisman bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menyampaikan, masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

Masyarakat bisa melapor kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.

“Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” tegas Koster.

Dia juga menegaskan Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

“Sebanyak 192 wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei telah dideportasi.  Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster mengingatkan para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali.

 


  • 29 Mei 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 427 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya