Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Berikut 12 Poin Isi SE Gubernur Bali No 4 Tahun 2023 untuk Turis di Pulau Dewata

  • 02 Juni 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 584 Pengunjung

Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023. SE itu merespons maraknya aksi nakal sejumlah turis asing belakangan ini.

Surat edaran itu menjabarkan apa saja yang wajib dan yang dilarang dilakukan para turis asing di Pulau Dewata. Berikut adalah 12 poin isi surat edaran yang memuat apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan wisatawan pada saat berada di Bali:

1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan

3. Berbusana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi destinasi wisata

6. Menukar mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun nonbank yang ditandai dengan nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

9. Berkendara dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

10. Menggunakan alat transportasi roda empat yang laik pakai dan resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di setiap daya tarik wisata dan aktivitas wisata


  • 02 Juni 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 584 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya