Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Menteri PPPA Kunjungi Korban Asusila di RSUD Undata, Singgung Hukuman Kebiri bagi Para Pelaku

  • 10 Juni 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 392 Pengunjung

Palu – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjenguk ‘R’ yang merupakan korban asusila di Palu. Iapun menyebut akan mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak.

Hal tersebut disebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat melakukan kunjungan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi pada Jumat (9/8/2023).

Usai mengunjungi R, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan para terduga pelaku kekerasan dari korban R dapat dikenai pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016.

"Sudah memasang pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016, artinya ini Undang-Undang sudah memberikan betul-betul terkait dengan hukuman, itu sudah hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," jelas I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati menambahkan melalui peraturan perundang-undangan tersebut memungkinkan untuk mendapatkan hukuman kebiri bagi para pelaku.

"Itu sangat dimungkinkan. Makanya ini sudah dipasang pasal paling maksimal," ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 memberikan keadilan pada korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Dalam pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 ayat ke 5 menjelaskan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


  • 10 Juni 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 392 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya