Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Bupati Gede Dana Buka Bimtek Penilaian PBB

  • 08 April 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 287 Pengunjung

Bupati Karangasem, I Gede Dana, membuka sekaligus memberikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, belum lama ini, Kamis(4/4)

Kegiatan yang melibatkan 100 peserta itu dilaksanakan, karena masih terdapat kekurangan pemahaman dan keterampilan SDM Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, dalam memperbarui data objek PBB-P2, khususnya dalam mendata kondisi bangunan serta spesifikasi data bangunan untuk mengisi data pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

Dalam sambutannya, Bupati Gede Dana, mengatakan, Bimtek Penilaian PBB-P2, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai BPKAD Kabupaten Karangasem dan staf dari desa dan kelurahan dalam melakukan pendataan dan penilaian PBB-P2.

“Kegiatan ini sejalan dengan visi misi Pemkab Karangasem dalam mengembangkan SDM yang handal dan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujarnya.

Menurut Bupati, semakin meningkatnya kompetensi SDM BPKAD serta staf dari desa dan kelurahan dalam melakukan penilaian, berimbas pada pemutakhiran data objek pajak dapat dilakukan dengan valid. “Data yang valid secara langsung akan mampu meningkatkan potensi pajak dari sektor PBB-P2 secara optimal,” kata Gede Dana.

Gede Dana mengutarakan, selama lima tahun terakhir, realisasi PAD Kabupaten Karangasem dari PBB-P2 rata-rata masih sekitar 64,29% dari jumlah ketetapan yang diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi yang harus dikembangkan.

“Saya berharap Bimtek Penilaian PBB-P2 dapat meningkatkan kemampuan dalam mendata bangunan standar dan non standar, serta mengaplikasikan ilmu yang diberikan oleh narasumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali saat praktek di lapangan. Saya juga berharap setelah kegiatan ini pelayanan mutasi dan pendaftaran baru SPPT PBB-P2 dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika dalam laporannya mengatakan, permasalahan seperti data SPPT ganda, belum terpetakan bidang tanah untuk semua objek pajak, serta perbedaan alamat lokasi objek pajak pada SPPT dengan lokasi sebenarnya, menjadi fokus untuk diminimalisir dengan validasi data dan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.

“Melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang sudah tersalurkan, diharapkan Desa dapat memanfaatkannya untuk kegiatan pendaftaran baru SPPT PBB-P2 di masing-masing wilayah,” pungkas Ardika. 


  • 08 April 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 287 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya