Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar Bupati terhadap RAPBD TA. 2025 dan RAPBD Perubahan TA. 2024

  • 07 September 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 259 Pengunjung

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan Pidato Pengantar Bupati di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (6/9).

Hal ini dilakukan dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pidato dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan ke-1 (satu) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024.

Rapat dihadiri langsung oleh Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda Kabupaten Tababan, Pimpinan instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, para Camat se-Kabupaten Tabanan, para Jurnalis beserta undangan terkait lainnya. Dimana, dalam pidato pengantar yang disampaikan saat itu, Bupati Sanjaya menekankan beberapa poin penting terkait pembahasan rapat saat itu.

Diantaranya, ia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025, merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda dan mengacu pada Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara, yang merupakan dokumen awal PAD dan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD TA 2025. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, total anggaran direncanakan sebesar Rp 2,013 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 270,958 miliar atau 11,86% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp 2,284 triliun lebih.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,931 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 698,199 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,233 triliun. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,994 triliun, yang mencakup belanja operasi Rp 1,646 triliun, belanja modal Rp 87,373 miliar, belanja tidak terduga Rp 4,388 miliar, dan belanja transfer Rp 256,021miliar. Sehingga defisit anggaran TA 2025 sebesar Rp 62,802 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto dari estimasi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.

“Begitu pula dengan telah disepakati bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024, dan mempertimbangkan dinamika perekonomian daerah terkini, pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhan masyarakat, serta agenda pembangunan yang akan kita capai,” papar Sanjaya.

Oleh sebab itu, ia juga menyampaikan Pendapatan Daerah dalam RAPBD-P 2024 direncanakan sebesar Rp 2,321 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp 704,956 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,616 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2,323 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp 1,765 triliun, belanja modal Rp 298,669 miliar, belanja tidak terduga Rp 4,901 miliar, dan belanja transfer Rp 254,654 miliar. Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam direncanakan sebesar Rp 2,093 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 21,324 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 19,231 miliar lebih.

“Anggaran daerah yang merupakan informasi publik, adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Konsekuensinya, kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia,” imbuh Sanjaya.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dimana rancangan peraturan daerah tentang APBD serta rancangan perubahan peraturan daerah tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur. Pihaknya berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 segera dapat disampaikan untuk dievaluasi, dan dengan segera pula bisa disahkan.


  • 07 September 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 259 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya