Warga Busungbiu: Kami Sudah Merasakan Bantuan dan Program Pak Koster, Adat Bali Terlindungi Sejak Wayan Koster Gubernur
Warga Kecamatan Busungbiu Buleleng menegaskan figur pemimpin visioner Wayan Koster tak Tergantikan di hati mereka. Menurut mereka adat istiadat Bali terlindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang dibuat oleh Koster.
Demikian disampaikan Bendesa adat di Busungbiu Nyoman Suija dan Nyoman Astawa menyatakan aspirasi ini saat Kampanye Terbuka putaran 1 di Kecamatan Busungbiu, Minggu 29 September 2024.
Saat kampanye, dihadiri langsung Paslon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Wakil Gubernur Giri Prasta (Koster-Giri), serta calon bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng nomor 2 Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna (Joss24) .
Kampanye Terbuka ini dengan tema Nindihin gumi Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hadir juga sejumlah pengurus PDI Perjuangan Bali, Buleleng, Anggota DPRD Buleleng dan Bali, relawan, partai pengusul dan ribuan warga Busungbiu.
Nyoman Suija dalam kesempatan ini sangat senang karena bisa kembali bertemu dengan Koster- Giri dan Sudjitra dan Supriatna. “Kami sudah merasakan bantuan pak Gubernur 2018-2023 (Wayan Koster). Semua warga sampaikan terima kasih. ke depan Pak Yan, dokter Sudjitra diharapkan semua jaya dan menang. Kami masih tetap jalankan program Pak Koster hingga saat ini. Belum tergantikan. Adat Bali semenjak Pak Wayan jadi Gubernur sudah terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Astawa menambahkan semua masyarakat Busungbiu sangat berterima kasih kepada Wayan Koster karena program-programnya yang telah menyentuh masyarakat desa adat. “Kami utamakan Pak Wayan, saya dari Desa adat, sangatlah terima kasih program-program sudah sentuh kami seperti ngaben massal dan lainnya,” akunya.
Ia juga menyatakan masyarakat Busungbiu telah menyambut Koster-Giri dan Sutjidra-Supriatna sanggup memenangkannya. Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur desa adat di Bali adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait desa adat, seperti: Kedudukan desa adat sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali Otonomi desa adat dalam mengatur dan mengurus daerahnya.
Peran desa adat dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai kearifan lokal Sad Kerthi Loka Bali. Kampanye Terbuka tahap pertama Cagub nomor 2 Koster-Giri di Busungbiu, Buleleng dimeriahkan grup band mr Botax dan Bagus Wirata.
Berita Terkait Lainnya>
Kampanye di Nusa Penida, Koster Nostalgia dengan Pelabuhan Segitiga Emas, Prioritas Jalan, Air, dan Jembatan untuk Warga
10 Oktober 2024
321Koster-Giri Lanjut Bangun Tol Gilimanuk-Mengwi dan Wisata Kelas Dunia, Pariwisata dan Ekonomi Jembrana akan Berkembang Pesat
10 Oktober 2024
239Plt. Bupati Badung Suiasa Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 dari Kemen PAN-RB
10 Oktober 2024
383Pro Petani dan Nelayan, Koster-Giri akan Realisasi Program Visioner CAS
10 Oktober 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I