Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar (11/6).
Keduanya juga turut menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Sekretaris I TP PKK Kota Denpasar yang juga selaku Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Widnyani Wiradana serta pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan daerah. Salah satunya adalah dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dijalankan dengan efisien, efektif transparan dan akuntabel.
Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat kita untuk membangun tata kelola keuangan yang baik dan memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien serta berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan pendapatan daerah dianggarkan Rp 2,83 triliun lebih dengan realisasinya mencapai Rp 3,14 triliun lebih. Sementara, delanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan Rp 3,31 triliun lebih dengan realisasinya Rp 2,86 triliun lebih.
Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa yang menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 mengatakan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga bertujuan untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2025.
Dijelaskan Arya Wibawa, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp 3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 3,35 triliun lebih atau bertambah Rp 251,48 miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer awalnya dirancang Rp 3,59 triliun lebih atau bertambah Rp 408,41 miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi Rp 3,99 triliun lebih.
Dikatakannya, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit Rp 640,13 miliar lebih yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 757,55 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 117,41 miliar lebih.
“Tentu kita akan bekerja keras, agar pendapatan asli daerah yang sebelumnya dirancang Rp 1,81 triliun lebih, setelah perubahan dirancang Rp 2 triliun lebih atau bertambah Rp 182,50 miliar lebih. Tentunya, kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Berita Terkait Lainnya>
Bupati Adi Arnawa Terima Kunja Bupati Purworejo Jawa Tengah di Puspem Badung
17 Juli 2025
268Tingkatkan Percepatan Digitalisasi di Buleleng, Bupati Sutjidra Launching Desa dan Kawasan Wisata Digital
17 Juli 2025
271Bupati Adi Arnawa Gelar Rakor Program Beasiswa Bagi Masyarakat Badung
17 Juli 2025
371Hadiri Parade Gong Kebyar Dewasa di PKB Ke-47, Gubernur Koster Apresiasi Dedikasi Tinggi Para Seniman
17 Juli 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I