Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gelar Raker, Komisi I DPRD Bali Beri Waktu Seminggu Bagi Satpol PP Bongkar Bangunan Melanggar di Pantai Bingin

  • 28 Juni 2025
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 413 Pengunjung

Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat kerja (raker) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung (26/6).

Raker ini dilakukan untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di pantai Bingin dan Hotel Step Up, Kuta Selatan. Hingga saat ini, rekomendasi yang diberikan Komisi I DPRD Provinsi Bali berupa pembongkaran puluhan bangunan yang melanggar belum dilakukan. Selain puluhan bangunan, rekomendasi pembongkaran juga ditujukan kepada Hotel Step Up yang juga melakukan pelanggaran.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, turut dihadiri anggota Komisi I di antaranya Made Suparta, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta, dan Dewa Nyoman Rai. Saat itu, Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama meminta kejelasan pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan pada rapat sebelumnya. Mengingat rapat kali ini merupakan yang ke-5 digelar Komisi I.

“Kami meminta kejelasan kelanjutan dari rekomendasi pembongkaran dan meminta kejelasan rencana kongkret pemerintah daerah, mekanisme penegakan aturan, serta koordinasi antara Pemprov Bali dan Kabupaten Badung. Kami ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan, menindaklanjuti rekomendasi itu,” ucap Budi Utama.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Bali dan telah menjalankan sejumlah langkah penindakan. Pihaknya tidak dapat dengan serta merta membongkar bangunan, namun harus ada sejumlah langkah administrasi terlebih dahulu.

“Setelah rapat keempat yang menghasilkan rekomendasi pembongkaran, kami sudah langsung bergerak meskipun surat resmi rekomendasi belum kami terima. Secara administrasi sudah kami jalankan, bahkan pihaknya sudah menerima somasi dari warga pantai Bingin,” ungkap Darmadi.

Darmadi juga menegaskan, tidak ada keberpihakan dalam penanganan pelanggaran tersebut. “Kami diviralkan, seolah-olah kami membela investor, padahal kami tidak membela siapa pun. Kami sepakat untuk melakukan pendalaman ulang, dan memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembangunan Hotel Step Up terkait pelanggaran ketinggian,” jelasnya.

Darmadi menyebut, pihaknya telah menyurati 46 pengusaha di pantai Bingin, sejak 19 Juni 2025 untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar. “Kami sedang menyiapkan pembiayaan alat berat untuk eksekusi, dengan anggaran sekitar Rp 600 juta. SP1 untuk pengosongan tempat usaha juga akan segera dilayangkan. Jika sampai SP3 mereka tidak melakukan pembongkaran sendiri, baru kami lakukan eksekusi sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mengungkap, Satpol PP tengah melakukan klarifikasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran serupa di kawasan pantai Balangan. Dari pihak Pemkab Badung, Kasatpol PP IGAK Suryanegara menyampaikan, rekomendasi DPRD Bali telah dilaporkan kepada Bupati. “Bupati sudah menerima aspirasi warga pantai Bingin yang mengadu soal rekomendasi itu. Pimpinan kami berharap agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan kesiapan Pemkab Badung untuk melakukan langkah tegas jika rekomendasi tak ditindaklanjuti. “Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi terkait anggaran pembongkaran. Kami telah mendapatkan persetujuan pimpinan untuk melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I, Wayan Bawa, menyampaikan kekhawatirannya melihat terjadinya penguasaan tanah negara oleh warga negara asing (WNA). “Kenapa tanah negara bisa dikuasai orang asing? Ini ada indikasi pemufakatan jahat. Bisa jadi disewakan oleh oknum kepada pihak asing. Saya sedih melihat orang asing bisa berbisnis seenaknya di atas tanah negara. Ini bisa mengarah ke tindak pidana,” tegasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Suparta juga mengungkap adanya pelanggaran serius di kawasan pantai Bingin. “Ada warga negara asing yang memiliki lahan di pantai Bingin. Di Balangan saja, ada 23 bangunan pengusaha yang sudah kami cek berdiri di sempadan jurang dan tebing, dan itu jelas melanggar aturan,” ucapnya.

Komisi I menegaskan akan terus mengawal proses penegakan aturan di wilayah pesisir Bali dan meminta komitmen tegas dari pemerintah daerah agar tidak memberi ruang pada praktik pelanggaran hukum, apalagi yang melibatkan lahan negara dan pihak asing. Selanjutnya, Komisi I memberikan waktu 7 hari atau seminggu kepada Kasatpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk bertindak.


  • 28 Juni 2025
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 413 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya