Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Bali, Wayan Koster Turun Tangan Terkait Polemik PPDB Siste Zonasi

  • 06 Juli 2019
  • Oleh:
  • Dibaca: 1055 Pengunjung

Terkait polemik PPDB Sistem Zonasi, Gubernur Bali bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dengan nomor: 422.1/36200/BPTEKDIK/DISDIK tentang PPDB) SMA dan SMK Provinsi Bali pada tahun pelajaran 2019/2020.

Dalam Surat Edaran ini, Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan, Wayan Koster membuka pendaftaran kembali bagi siswa SMA dan SMK Provinsi Bali yang tidak tertampung sebelumnya.

Adapun kriteria calon peserta yang tertuang dalam Surat Edaran ini, yakni;

Pertama telah dinyatakan lulus sekolah menengah pertama (SMP), sederajat.

Kedua, memiliki sertifikat hasil ujian nasional dan atau daftar kolektif hasil ujian nasional sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.

Ketiga, calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun awal tahun pelajaran 2019/2020.

Keempat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPDB TP. 2019/2020 tidak diperkenankan untuk mengikuti PPDB tahap ini.

Kelima, calon peserta didik baru hanya dapat melakukan proses pendaftaran 1 kali dengan 1 sekolah pilihan dan menandatangani Surat Pernyataan tidak mendaftar di sekolah swasta.

Untuk seleksi yang tertuang dalam Surat Edaran ini, calon peserta didik yang diterima berdasarkan perangkingan prestasi nilai ujian nasional.

Pendaftaran dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 6 dan 7 Juli 2019 pukul 08.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita, perangkingan 8 Juli 2019, pengumuman 9 Juli 2019. Pendaftartaran kembali pada 10 dan 11 Juli 2019 pukul 08.00 sampai dengan 14.00 Wita.


  • 06 Juli 2019
  • Oleh:
  • Dibaca: 1055 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya