Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Pembatasan Kantong Plastik Digugat, Gubernur Koster Menang Lawan Pengusaha

  • 11 Juli 2019
  • Oleh:
  • Dibaca: 1037 Pengunjung

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUP) yang menggugat aturan larangan kantong plastik sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 97/2018. Atas putusan itu, Pergub yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, berkekuatan hukum.

"Menolak permohonan uji materi pemohon," demikian bunyi amar putusan yang dilansir MA, Kamis (11/7/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yulius dan Yodi Martono. Menurut ketiganya, Pergub Pembatasan Timbulan Sampak Plastik Sekali Pakai, tidak bertentangan dengan UU HAM, UU Pengelolaan Sampah, UU Administrasi Pemerintahan dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tujuan Pergub meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan agar penggunaan sampah plastik, polysterina dan sedotan plastik tidak mencemari lingkungan di Provinsi Bali," ujar majelis.

Menanggapi putusan itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak pemerintah daerah lainnya di Tanah Air untuk tidak takut dan ragu dalam membuat regulasi pengurangan timbulan sampah plastik.

"Dengan putusan MA yang menolak permohonan uji materi Pergub 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini, maka pergub tersebut memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Jayasabha, Denpasar.

Norma pengurangan sampah yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 dan Perda Propinsi Bali No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, haruslah dimaknai sebagai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, sebagaimana diatur dalam Pergub Bali No 97 Tahun 2018,

"Dengan demikian, kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar. Dengan Putusan Mahkamah Agung ini pula, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub Bali No 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," ucapnya.

 


  • 11 Juli 2019
  • Oleh:
  • Dibaca: 1037 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya