Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Nyoman Parta Dorong Penyempurnaan RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem

  • 04 Juli 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 442 Pengunjung

Denpasar – Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai belum cukup mengakomodir kepentingan kelestarian ekosistem

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu 29 Juni 2022 di Gedung DPR RI, Jln. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta.

“Undang-Undang ini belum cukup menunjukkan ketegasan dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan konservasi, sehingga perlu dipertegas dalam penyusunan RUU ini” tuturnya.

Hal tersebut didasari masih banyaknya para pelaku perusakan terhadap ekosistem alam di Indonesia.

“Kita masih dihadapkan pada pelaku perusakan hutan, danau, Kawasan konservasi, perburuan hingga perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa ilegal” imbuhnya.

Selain itu, Parta juga menilai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi dalam beberapa perjanjian internasional.

“Perlu dilakukan penyelarasan dengan prinsip-prinsip perjanjian internasional, misalnya terkait dengan Konvensi CBD, Cartagena, dan Nagoya” ungkapnya.

Menurutnya perubahan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 memang sudah sangat perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem

“Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 ini memang sudah sangat perlu dilakukan, sehingga kami berhadap ada atensi yang serius pada keberlangsungan pembahasan ini” tutupnya.

 


  • 04 Juli 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 442 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya