Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Rapat Paripurna, Cok Ace Paparkan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

  • 12 Agustus 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 365 Pengunjung

Denpasar - Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan sambutan Gubernur Bali terkait Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dalam Rapat Paripurna ke-21 pada Senin, (8/8/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali.

Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

"Pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan untuk pangan pokok beras sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat," ujar Cok Ace.

Provinsi Bali hingga saat ini belum memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi bersama dengan tiga provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Oleh karenanya, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah akan bertujuan untuk tiga hal.

Pertama yaitu untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya.

Kedua, untuk mempermudah serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam maupun sosial.

Perihal terakhir yakni untuk menyediakan bantuan pangan kepada masyarakat yang akan disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, hingga bencana sosial atau keadaan darurat.

Dalam pengelolaannya, Perangkat Daerah akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Usaha Masyarakat, hingga koperasi.

Lebih lanjut, Cok Ace memaparkan bahwa Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah akan diupayakan dengan Sistem Indormasi Cadangan Pangan yang terintegrasi guna mendukung era digitalisasi.

"Sistem informasi digunakan untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan," tutupnya.


  • 12 Agustus 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 365 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya