Tjok Gede Agung Bacakan Penjelasan Atas Ranperda Inisiatif DPRD Bali Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman & Pelindungan
Denpasar – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2023, Senin (27/2/2023). Rapat dengan acara penyampaian penjelasan dewan atas Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. Sementara Gubernur Bali diwakili oleh Wakil Gubernur, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dan dihadiri oleh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta anggota DPRD Bali.
Penyampaian penjelasan dewan atas Ranperda Inisiatif DPRD Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, dibacakan oleh Tjok Gede Agung.
Diungkapkan bahwa pesona alam yang dimiliki Pulau Bali berhasil dipadukan dengan pengembangan infrastruktur penunjang pariwisata yang disertai dengan penguatan identitas budaya yang ada, dan berkembang di tengah-tengah kehidupan mayarakat Bali.
“Pariwisata yang ada di Bali adalah sebuah industri pariwisata, yang merupakan kombinasi dan kolaborasi antara kelestarian alam dan pengembangan adat-istiadat sebagai penunjang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, unsur kebudayaan dan adat-istiadat ini mendapat perhatian cukup serius, dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan seluruh masyarakat,” paparnya.
Ranperda Inisiatif Dewan tersebut juga telah melalui tahapan pembahasan awal dalam rangka penyusunan naskah akademik, yang sudah selesai per 13 Desember 2022. Termasuk telah dilakukan adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali pada tanggal 8 November 2022.
“Karena pasca pengesahan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat perubahan mekanisme harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD, yang awalnya dilakukan Bapemperda menjadi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Provinsi Bali,” imbuhnya.
Adapun ruang lingkup rancangan peraturan daerah Provinsi Bali tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat meliputi kewenangan pemerintah provinsi; penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Koordinasi dan Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan ; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; dan Pendanaan.
“Dengan demikian, Raperda ini secara keseluruhan, terdiri dari bagian konsideran menimbang dan mengingat XII BAB 43 Pasal dan Penjelasan,” pungkasnya.
Berita Terkait Lainnya>
Ganjar Pilih Jadi Oposisi Prabowo-Gibran, PDI Perjuangan Putuskan Sikap saat Rakernas
10 Mei 2024
307Tingkatkan Kualitas di Bidang Pertanian, Bupati Sanjaya Lepas Kontingen KTNA Menuju Peda XXVII 2024
10 Mei 2024
260Bupati Giri Prasta Terima Perkumpulan Umat Budha Desa Banjar Buleleng
10 Mei 2024
312Ganjar Pranowo: Jangan Sampai Sistem yang Tidak Benar Dikloning di Pilkada
10 Mei 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I