Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Bersama MDA Dan Bendesa Adat Se-Bali Luncurkan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat

  • 29 Agustus 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 306 Pengunjung

Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat (MDA) Bali tahun 2023 dan Peluncuran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, pada Sabtu (26/8/2023)

Gubernur Wayan Koster minta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra bersama seluruh bendesa madya dan bendesa adat di kabupaten/kota se-Bali untuk mengembangkan perekonomian di tingkat desa adat melalui BUPDA agar terwujudnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang sejalan dengan visi Pembangunan Bali yaitu, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

Koster menegaskan desa adat di Bali adalah warisan leluhur Ida Bhatara Mpu Kuturan yang memiliki nilai sejarah dan peradaban untuk menjaga Pulau Bali yang memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Untuk itu, dalam menjaga keberlangsungan desa adat di Bali agar selalu eksis, survive, bersaing dengan mengikuti perkembangan zaman dan modernisasi kehidupan, Titiang mengajak seluruh desa adat di Bali untuk betul-betul mengembangkan perekonomian Bali melalui kelembagaan BUPDA. 

Koster menyatakan BUPDA ini sangat penting, selain untuk memajukan perekonomian di desa adat, juga memiliki tujuan mulia untuk menggerakkan kekuatan ekonomi Bali dengan memberdayakan krama desa adat demi terwujudnya kesejahteraan krama desa adat di Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Karena itulah, Titiang meminta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama Dinas PMA Provinsi Bali untuk mempercepat terbentuknya BUPDA, yang saat ini baru berdiri sejumlah 344 BUPDA dari 1.493 desa adat di Bali. 

Dalam acara peluncuran BUPDA, Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan penghargaan kepada 20 BUPDA di kabupaten/kota se-Bali, Gubernur mengajak Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama seluruh bendesa madya dan bendesa adat di kabupaten/kota se-Bali untuk mengabdi secara fokus, tulus, dan lurus, ngayah total, lascarya, niskala-sakala di desa adat. Gubernur pun berpesan agar seluruh bendesa adat di Bali menjalankan program penggunaan Aksara Bali sesuai pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hingga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.


  • 29 Agustus 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 306 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya