Harga Emas Antam Hari Ini Turun Menjadi Rp2.660.000 per Gram

Smallest Font
Largest Font

Harga emas hari ini untuk produk batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mencatatkan penurunan tipis pada Senin, 29 Juni 2026. Nilai komoditas pelindung nilai tersebut kini bertengger di level Rp2.660.000 per gram setelah mengalami pergerakan fluktuatif sepanjang pekan sebelumnya.

Berdasarkan data perdagangan komoditas komparatif dalam sepekan terakhir, harga emas batangan secara akumulatif menyusut sebesar Rp8.000 per gram. Pada awal pekan, tepatnya Senin (22/6/2026), harga komoditas ini sempat dibuka pada angka Rp2.668.000 per gram sebelum akhirnya ditutup lebih rendah di akhir pekan.

Dinamika pasar komoditas sepanjang periode 22 hingga 27 Juni 2026 menunjukkan tren yang sangat fluktuatif. Pola pergerakan nilai investasi emas batangan harian mengalami beberapa kali penyesuaian dari pihak penyedia sebelum menetap di posisi terkini.

Pada hari Selasa (23/6/2026), harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram. Namun, penguatan tersebut langsung berbalik arah pada perdagangan hari Rabu (24/6/2026) dengan koreksi turun yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp18.000 per gram.

Memasuki hari Kamis (25/6/2026) dan Jumat (26/6/2026), nilai jual komoditas ini terpantau stagnan tanpa ada perubahan. Baru pada perdagangan Sabtu (27/6/2026), harga kembali menguat tipis Rp5.000 per gram dan bertahan hingga awal pekan ini.

Rekap Harga Emas Mingguan - Gaspol atau Ambrol? | KONTAN TV

Koreksi Signifikan pada Nilai Jual Kembali

Selain harga beli, perubahan yang cukup tajam juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak produsen. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat yang memprioritaskan instrumen ini sebagai portofolio jangka pendek.

Penurunan Nominal Buyback

Harga buyback emas batangan dalam kurun waktu sepekan mengalami penurunan total sebesar Rp23.000 per gram. Nilai acuan tersebut merosot dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.401.000 per gram menjadi Rp2.378.000 per gram.

Aturan Pajak Transaksi Jual Kembali

Masyarakat yang ingin melakukan transaksi pelepasan aset juga perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku secara nasional. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Potongan pajak ini diaplikasikan langsung dari total nilai transaksi saat penyerahan barang.

Sebagai gambaran menyeluruh mengenai produk investasi yang tersedia di pasar, berikut adalah data ukuran gramasi dari produsen resmi dan anak perusahaannya yang beredar melalui lembaga pergadaian negara:

Daftar Rentang Ukuran Emas Batangan di Pasar Resmi
Kategori ProdusenUkuran Minimum (Gram)Ukuran Maksimum (Gram)
Produsen Bermerek & Anak Perusahaan0,51.000
Produsen Alternatif Lain0,5500

Jaminan Kualitas dan Sistem Keamanan Produk

Meskipun pasar sedang bergerak fluktuatif, aspek mutu fisik dari komoditas ini tetap dijaga ketat demi melindungi konsumen. Produk emas batangan komersial diproduksi melalui fasilitas pemurnian emas atau gold refinery yang telah mengantongi akreditasi internasional dari LBMA (London Bullion Market Association).

Standar akreditasi global tersebut menjamin tingkat kemurnian produk tetap konsisten berada di level 999.9. Di samping itu, sistem proteksi tambahan diterapkan untuk meminimalkan risiko produk tiruan di pasar retail sekunder.

Teknologi pemindaian visual berupa sertifikat digital kini sudah terintegrasi langsung pada bagian kemasan luar produk. Sistem proteksi digital khusus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk memeriksa fisik pada produk pecahan mulai dari 0,5 gram hingga bobot 100 gram.

Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Dalam skema transaksi retail, penilaian kondisi fisik secara menyeluruh mutlak dilakukan oleh pihak pembeli atau perusahaan investasi emas batangan. Keputusan akhir mengenai kelayakan fisik serta kalkulasi penyesuaian harga buyback sepenuhnya menjadi otoritas pihak penerima pada saat barang diserahkan di gerai.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed