KUA Kebayoran Baru Terima Surat Rekomendasi Nikah Andre Taulany
Komedian Andre Taulany mengajukan surat rekomendasi nikah dari KUA Ciputat Timur ke KUA Kebayoran Baru untuk mengurus pernikahan dengan Amanda Lintang Larasati Rigby, seperti dilansir dari Detik Hot pada Senin (14/9/2026).
Surat rekomendasi nikah yang didaftarkan sejak 14 Agustus 2026 tersebut masih berstatus terkirim secara sistem. Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, mengonfirmasi bahwa pihak calon pengantin belum menyerahkan dokumen fisik asli sehingga permohonan belum dapat diproses.
Status kewarganegaraan Amanda Rigby sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris membutuhkan dokumen tambahan. Pihak KUA mencatat sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin wanita sebelum proses pendaftaran dapat dilanjutkan.
"Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris," kata Riswanto, Kepala KUA Kebayoran Baru.
Keabsahan dokumen medis dan administratif dari kedutaan menjadi syarat mutlak yang menentukan kelanjutan proses pencatatan pernikahan tersebut.
"Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," lanjut Riswanto, Kepala KUA Kebayoran Baru.
Durasi penerbitan surat persetujuan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal kedutaan besar negara yang bersangkutan.
"Nah, ini proses seperti ini, ini menjadi domain dari bagaimana nanti pihak kedutaan besar untuk bisa menerbitkan. Adapun dokumen-dokumen lain itu pendukungnya seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, data kedua orang tua, ya. Yang terpenting itu yang sudah saya sebutkan tadi di pertama, yaitu surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Nah, itu mungkin yang membutuhkan proses," jelas Riswanto, Kepala KUA Kebayoran Baru.
Pihak KUA menetapkan batas waktu kelengkapan berkas pendaftaran nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
"Tetapi apakah bisa, dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan," tegas Riswanto, Kepala KUA Kebayoran Baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow