Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026 Turun Tipis Setelah Sentuh Level Tertinggi

Smallest Font
Largest Font

Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu (8/7/2026), tercatat mengalami penurunan tipis dibandingkan pergerakan pasar pada periode perdagangan sebelumnya. Langkah koreksi ini terjadi setelah komoditas logam mulia tersebut sempat menyentuh level tinggi dalam beberapa hari terakhir akibat dinamika pasar keuangan global.

Dikutip dari laporan data pasar komoditas terkini, pergerakan harga emas Antam terus menunjukkan volatilitas yang dipengaruhi oleh sentimen ekonomi makro. Para pelaku pasar dan investor ritel saat ini memantau secara berkala perubahan harga pecahan untuk menentukan momentum transaksi buyback maupun pembelian baru.

Harga Emas Hari Ini Selasa 7 Juli 2026, Emas Antam Merosot Rp15 Ribu/Gram, Ini Daftar Harga Terbaru | Tribun Palu Official

Fluktuasi Harga dan Perbandingan Historis

Penurunan harga emas hari ini memicu perhatian karena komoditas ini dikenal sebagai aset aman atau safe haven. Jika melihat kilas balik historis, harga satuan 1 gram emas Antam pernah berada di angka Rp977.000 pada 23 Juli 2020 silam. Sehari sebelumnya, yakni 22 Juli 2020, harganya sempat menyentuh level Rp982.000 yang menjadi level tertinggi sepanjang sejarah pada saat itu.

Pergerakan nilai yang volatil ini menjadi dasar bagi investor untuk terus mencermati selisih harga jual dan harga beli bersih. Pola pergerakan berkala ini umumnya mengikuti arah kebijakan moneter serta kondisi inflasi dalam negeri.

Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap transaksi investasi emas batangan Antam terikat pada aturan pajak resmi negara. Pembelian emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 yang membebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Konsumen yang melakukan pembelian emas batangan Antam akan dikenakan tarif pajak yang berbeda sesuai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atau 0,45% bergantung pada skema yang diterapkan, sementara bagi non-NPWP tarifnya lebih tinggi yakni sebesar 0,5% atau 0,9%. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam, aturan pajak merujuk pada PMK No. 34/PMK.10/2017 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan langsung dipotong PPh Pasal 22 dari total nilai transaksi sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Rincian Pajak Transaksi Logam Mulia

Berikut adalah rincian persentase potongan pajak PPh Pasal 22 yang diterapkan dalam setiap aktivitas perdagangan emas batangan Antam di Indonesia:

Jenis TransaksiTarif Pemilik NPWPTarif Non-NPWP
Pembelian Emas Batangan (Opsi 1)0,25%0,5%
Pembelian Emas Batangan (Opsi 2)0,45%0,9%
Penjualan Kembali (Buyback > Rp10 Juta)1,5%3%

Besaran pajak tersebut secara otomatis memengaruhi nilai bersih yang didapatkan oleh investor saat mencairkan asetnya ke PT Antam. Aturan ini wajib dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi salah hitung dalam proyeksi keuntungan investasi logam mulia mereka.

Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Aktivitas pasar di butik-butik logam mulia hari ini masih berjalan normal dengan volume transaksi yang stabil dari konsumen retail. Penyesuaian harga harian dan penerapan regulasi PPh 22 ini dipastikan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum perpajakan nasional yang berlaku saat ini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed