Pemerintah Tetapkan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Libur Nasional

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari Senin, 1 Juni 2026, sebagai hari libur nasional resmi di Indonesia. Ketetapan tanggal merah ini diatur berdasarkan regulasi resmi berupa Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Melalui putusan Keppres tersebut, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia diwajibkan memperingati momen bersejarah ini setiap tahun. Penetapan libur nasional pada awal Juni ini kemudian dipertegas kembali dalam rincian kalender libur melalui SKB 3 Menteri.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga mengeluarkan panduan teknis terkait pelaksanaan momentum nasional tersebut pada tahun ini. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026, tema resmi yang diusung untuk peringatan tahun 2026 adalah "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia".

Rangkaian agenda peringatan biasanya diisi dengan berbagai aktivitas resmi di instansi pemerintahan. Agenda tersebut meliputi upacara kenegaraan yang dipimpin langsung oleh presiden, upacara instansi di kantor pemerintahan pusat dan daerah, hingga pengibaran bendera merah putih di setiap instansi.

Sejarah mencatat bahwa penetapan tanggal 1 Juni mengacu pada momen saat presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, menyampaikan pidato awal mengenai dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Gagasan itu memuat lima asas utama yang menjadi cikal bakal ideologi negara.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan intensif, rumusan dasar negara tersebut akhirnya disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Hasil kesepakatan menempatkan Pancasila secara resmi di dalam Mukadimah UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Status hari besar untuk peringatan 1 Juni ini baru diresmikan secara hukum pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan yang tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut menjadi dasar hukum utama yang mengonfirmasi status libur nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed