Berita
5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan Sesuai Aturan
Smallest Font
Largest Font
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar setiap tahun sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, terdapat lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pengenaan pajak tahunan.
- Kereta api — Moda transportasi rel yang dikecualikan dari objek PKB.
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara — Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan diplomatik dan lembaga internasional — Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
- Kendaraan energi terbarukan — Kendaraan bermotor yang memanfaatkan energi terbarukan.
- Kendaraan yang ditetapkan Perda — Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan khusus melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.
Sebagai catatan, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar kendaraan yang sepenuhnya dikecualikan dari PKB pada tahun 2026. Namun, kendaraan listrik produksi sebelum 2026 dan hasil konversi tetap memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Follow pdiperjuanganbali.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Gisella Mikhayla
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow