Masyarakat Jawa Peringati Pergantian Siklus Pancawara Penanggalan Tradisional
Masyarakat Jawa memperingati pergantian hari dalam kalender Jawa pada hari Senin, 15 Juni 2026, yang mempertemukan kombinasi siklus mingguan dan pasaran tradisional. Sistem penanggalan ini masih menjadi acuan penting dalam menentukan berbagai kegiatan adat dan budaya bagi sebagian besar masyarakat di Jawa. Sistem kalender Jawa hari ini menggunakan dua siklus hari yang berjalan secara bersamaan dalam menetapkan penanggalan harian.
Menurut data penanggalan tradisional yang dilansir dari tanggalans.com, sistem penanggalan tersebut mengombinasikan siklus mingguan (saptawara) dan siklus pekan (pancawara) yang khas. Kombinasi kedua siklus ini menghasilkan sebutan weton yang jamak digunakan masyarakat untuk melihat karakteristik hari. Perhitungan ini didasarkan pada perpaduan hari masehi dengan hari pasaran Jawa yang terus berputar dalam siklus lima harian.
Penanggalan Jawa modern terbentuk dari perpaduan tiga sistem budaya yang berbeda yang terasimilasi secara harmonis. Unsur-unsur pembentuk tersebut meliputi sistem penanggalan Islam, sistem penanggalan Hindu, dan sedikit pengaruh dari penanggalan Julian yang berasal dari budaya Barat.
Dalam penerapannya sehari-hari, masyarakat Jawa membagi waktu berdasarkan dua siklus utama yang saling melengkapi satu sama lain. Pembagian tersebut tertata secara sistematis dalam kurun waktu mingguan dan pekanan.
Siklus Mingguan Saptawara
Siklus pertama adalah saptawara yang merupakan siklus mingguan yang terdiri dari tujuh hari penuh. Urutan hari dalam saptawara ini berjalan selaras dengan kalender masehi, yang dimulai dari hari Ahad sampai dengan hari Sabtu.
Siklus Pekan Pancawara
Siklus kedua yang menjadi ciri khas utama penanggalan lokal adalah pancawara atau siklus pekan yang terdiri dari lima hari pasaran jawa. Siklus pancawara ini berputar secara berurutan tanpa terputus setiap harinya.
| Urutan Pasaran | Nama Hari Pasaran |
|---|---|
| 1 | Legi |
| 2 | Pahing |
| 3 | Pon |
| 4 | Wage |
| 5 | Kliwon |
Sejarah Transformasi Penanggalan oleh Sultan Agung
Keberadaan sistem penanggalan ini tidak lepas dari kebijakan politik dan budaya pada masa kesultanan masa lalu. Sejarah kalender jawa sultan agung mencatat terjadinya perombakan besar-besaran pada sistem perhitungan tahun di wilayah kekuasaannya.
Tepat pada tahun 1633 Masehi atau yang bertepatan dengan tahun 1555 Saka, Sultan Agung mengeluarkan sebuah dekret kerajaan yang mengikat. Dekret tersebut secara resmi mengganti sistem penanggalan Saka yang berbasis matahari atau solar menjadi kalender kamariah atau lunar yang berbasis perputaran bulan.
Langkah besar ini diambil untuk menyatukan perayaan-perayaan adat keraton dengan hari-hari besar keagamaan Islam yang saat itu sedang berkembang pesat. Kebijakan ini berhasil menciptakan sistem penanggalan baru yang tetap menghargai akar tradisi sebelumnya.
Kelanjutan Angka Tahun Saka
Meskipun basis perhitungannya diubah total menjadi sistem lunar, Sultan Agung membuat keputusan unik mengenai angka tahun. Angka tahun Saka tetap diteruskan dari tahun 1555 dan tidak diganti dengan perhitungan tahun Hijriyah yang saat itu sebenarnya berada di tahun 1043 H. Peristiwa politik kebudayaan inilah yang menjawab alasan kenapa tahun jawa sama dengan tahun saka pada masa awal transisinya.
Urutan Bulan Jawa Kamariah
Sistem baru ini menetapkan urutan bulan jawa candra atau kamariah yang berjumlah dua belas bulan dalam satu tahun. Setiap bulan memiliki jumlah hari yang bervariasi antara 29 hingga 30 hari secara bergantian.
Daftar enam bulan pertama dalam kalender Jawa Islam memiliki ketetapan jumlah hari yang teratur. Pengaturan jumlah hari ini berfungsi menjaga akurasi penanggalan terhadap siklus bulan.
- Sura: terdiri dari 30 hari
- Sapar: terdiri dari 29 hari
- Mulud atau Rabingulawal: terdiri dari 30 hari
- Bakda Mulud atau Rabingulakir: terdiri dari 29 hari
- Jumadil awal: terdiri dari 30 hari
- Jumadil akir: terdiri dari 29 hari
Perbedaan Karakteristik Kalender Jawa dan Hijriyah
Meskipun sama-sama mengadopsi sistem kamariah yang berbasis pada pergerakan bulan, terdapat perbedaan kalender jawa dan hijriyah yang cukup mendasar. Perbedaan tersebut terletak pada penamaan bulan, interogasi budaya di dalamnya, serta angka tahun yang digunakan akibat keputusan dekret Sultan Agung terdahulu.
Masyarakat hingga saat ini masih menggunakan penanggalan ini untuk menentukan hari baik maupun menghitung weton kelahiran. Cara menghitung weton jawa kuno biasanya melibatkan nilai neptu dari penggabungan hari saptawara dan pasaran pancawara.
Pemerintah daerah di beberapa wilayah berbasis kebudayaan Jawa juga terus mempertahankan penggunaan kalender ini pada dokumen resmi berdampingan dengan penanggalan masehi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelestarian warisan budaya takbenda yang telah berusia ratusan tahun di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow