Daftar 16 Negara yang Masih Bebas Visa Masuk ke Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan ketat terkait fasilitas Bebas Visa Kunjungan atau BVK bagi warga negara asing.

Jumlah negara yang mendapatkan kemudahan berkunjung tanpa visa kini dipangkas secara signifikan dari yang semula 169 negara menjadi tersisa 16 negara saja.

Langkah pemangkasan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa sebelumnya yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa kebijakan BVK untuk 169 negara yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016 pada era Joko Widodo tidak berdampak positif terhadap pendapatan negara.

"Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya ya di tahun 2016 itu kita membuka untuk masuk ke Indonesia dan itu tidak meningkatkan pendapatan devisa kepada negara," ujar Hendarsam saat ditemui pada Senin (22/6).

Daftar Negara Pemegang Bebas Visa Kunjungan

Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, daftar negara yang masih memegang hak BVK ke Indonesia kini didominasi oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan beberapa negara mitra strategis lainnya.

No Nama Negara Kawasan
1 Brunei Darussalam Asia Tenggara
2 Malaysia Asia Tenggara
3 Thailand Asia Tenggara
4 Vietnam Asia Tenggara
5 Philipina Asia Tenggara
6 Kamboja Asia Tenggara
7 Singapura Asia Tenggara
8 Myanmar Asia Tenggara
9 Laos Asia Tenggara
10 Timor Leste Asia Tenggara
11 Suriname Amerika Selatan
12 Kolombia Amerika Selatan
13 Hong Kong Asia Timur
14 Turki Eurasia
15 Brasil Amerika Selatan
16 Peru Amerika Selatan

Kebijakan pengetatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang membatasi durasi tinggal para pelancong asing tersebut.

Syarat Masuk dan Dampak Terhadap Devisa

Para warga negara dari 16 negara tersebut tetap wajib mematuhi sejumlah persyaratan dasar imigrasi seperti kepemilikan paspor sah, tiket pulang atau lanjutan, serta pemenuhan standar kesehatan yang berlaku.

Meskipun jumlah negara penerima fasilitas ini berkurang drastis, Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren positif pada pendapatan devisa negara setelah kebijakan penutupan akses bebas visa bagi ratusan negara tersebut diberlakukan.

"Ini sudah terbukti ketika dibuka seluas-luasnya 156 negara (devisa) enggak naik signifikan. Ketika ditutup cuma 16 negara, (devisa) malah naik," tuturnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed