Daftar 16 Negara yang Masih Bebas Visa Masuk ke Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan ketat terkait fasilitas Bebas Visa Kunjungan atau BVK bagi warga negara asing.
Jumlah negara yang mendapatkan kemudahan berkunjung tanpa visa kini dipangkas secara signifikan dari yang semula 169 negara menjadi tersisa 16 negara saja.
Langkah pemangkasan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa sebelumnya yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa kebijakan BVK untuk 169 negara yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016 pada era Joko Widodo tidak berdampak positif terhadap pendapatan negara.
"Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya ya di tahun 2016 itu kita membuka untuk masuk ke Indonesia dan itu tidak meningkatkan pendapatan devisa kepada negara," ujar Hendarsam saat ditemui pada Senin (22/6).
Daftar Negara Pemegang Bebas Visa Kunjungan
Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, daftar negara yang masih memegang hak BVK ke Indonesia kini didominasi oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan beberapa negara mitra strategis lainnya.
| No | Nama Negara | Kawasan |
|---|---|---|
| 1 | Brunei Darussalam | Asia Tenggara |
| 2 | Malaysia | Asia Tenggara |
| 3 | Thailand | Asia Tenggara |
| 4 | Vietnam | Asia Tenggara |
| 5 | Philipina | Asia Tenggara |
| 6 | Kamboja | Asia Tenggara |
| 7 | Singapura | Asia Tenggara |
| 8 | Myanmar | Asia Tenggara |
| 9 | Laos | Asia Tenggara |
| 10 | Timor Leste | Asia Tenggara |
| 11 | Suriname | Amerika Selatan |
| 12 | Kolombia | Amerika Selatan |
| 13 | Hong Kong | Asia Timur |
| 14 | Turki | Eurasia |
| 15 | Brasil | Amerika Selatan |
| 16 | Peru | Amerika Selatan |
Kebijakan pengetatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang membatasi durasi tinggal para pelancong asing tersebut.
Syarat Masuk dan Dampak Terhadap Devisa
Para warga negara dari 16 negara tersebut tetap wajib mematuhi sejumlah persyaratan dasar imigrasi seperti kepemilikan paspor sah, tiket pulang atau lanjutan, serta pemenuhan standar kesehatan yang berlaku.
Meskipun jumlah negara penerima fasilitas ini berkurang drastis, Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren positif pada pendapatan devisa negara setelah kebijakan penutupan akses bebas visa bagi ratusan negara tersebut diberlakukan.
"Ini sudah terbukti ketika dibuka seluas-luasnya 156 negara (devisa) enggak naik signifikan. Ketika ditutup cuma 16 negara, (devisa) malah naik," tuturnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow