Masyarakat Cari Wetonan Kamis Pahing 4 Juni 2026 Bersamaan Layanan SIM Keliling Bantul
Masyarakat memburu informasi penanggalan kalender Jawa 4 Juni 2026 yang bertepatan dengan weton Kamis Pahing bersamaan dengan pelaksanaan jadwal pelayanan SIM keliling oleh kepolisian di wilayah Bantul. Momentum hari ini memadukan penanggalan kultural dan kebutuhan administrasi publik warga setempat.
Berdasarkan data penanggalan, tanggal Jawa pada 4 Juni 2026 menunjukkan posisi 18 Besar 1959 dengan neptu weton Kamis Pahing adalah 17. Bagi masyarakat adat, kegunaan kalender jawa ini sangat penting untuk membaca watak, perhitungan hari baik, serta agenda tradisi tahunan.
Sementara itu, Kalender Hijriah pada 4 Juni 2026 memuat tanggal 18 Dzulhijjah 1447 H. Dalam sistem konversi, Bulan Besar merupakan bulan ke-12 dalam penanggalan Jawa dan posisinya selalu bertepatan dengan Dzulhijjah dalam kalender Islam.
Jadwal Pelayanan Keliling di Wilayah Bantul
Bagi warga yang memiliki weton Kamis Pahing dan hendak melakukan pengurusan dokumen berkendara, Satlantas Polres Bantul menyediakan beberapa lokasi strategis. Jadwal sim keliling bantul juni 2026 ini disebar ke sejumlah kapanewon untuk memecah antrean di kantor pusat.
Layanan publik ini beroperasi dari pagi hingga malam hari demi menjangkau seluruh lapisan masyarakat pekerja. Petugas di lapangan menegaskan bahwa proses pengurusan harus dilakukan sebelum masa berlaku dokumen habis.
Lokasi Layanan Pagi dan Malam Hari
Berikut adalah rincian lokasi pelaksanaan pelayanan keliling di Kabupaten Bantul yang dapat diakses oleh masyarakat sepanjang hari ini:
Untuk area pemda dan kalurahan, petugas bersiaga penuh sejak pagi hari. Berdasarkan laporan teknis operasional, berikut titik lokasi dan jam pelayanan yang tersedia:
- Kantor Pemda Manding: Jam operasional pukul 08.00–10.00 WIB.
- Kalurahan Gilangharjo: Jam operasional pukul 08.00–10.00 WIB.
- Kalurahan Wukirsari: Jam operasional pukul 08.00–10.00 WIB.
- Kantor Parasamya Bantul: Jam operasional malam pukul 18.30–20.00 WIB.
Rincian Biaya Perpanjangan Dokumen
Masyarakat yang mencari tahu cara perpanjang sim a di bantul wajib memahami struktur tarif resmi yang berlaku sesuai dengan regulasi penerimaan negara bukan pajak. Tarif tersebut bervariasi tergantung pada golongan kendaraan yang digunakan oleh pemohon.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa nominal yang tertera belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan proteksi tambahan. Pemohon disarankan membawa uang pas guna mempercepat proses administrasi di loket keliling.
| Golongan Dokumen | Tarif Resmi Penerimaan Negara | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| Golongan A | Rp 80.000 | Belum termasuk biaya tambahan lain-lain |
| Golongan C | Rp 80.000 | Belum termasuk biaya tambahan lain-lain |
| Golongan B1 | Rp 80.000 | Belum termasuk biaya tambahan lain-lain |
| Golongan B2 | Rp 80.000 | Belum termasuk biaya tambahan lain-lain |
| Golongan D | Rp 30.000 | Belum termasuk biaya tes dan asuransi |
Warga yang datang ke lokasi Gilangharjo maupun Wukirsari diharapkan membawa kelengkapan berkas seperti dokumen asli lama dan kartu identitas diri yang masih berlaku. Petugas di lapangan akan melakukan verifikasi berkas secara berurutan sesuai nomor antrean yang didapatkan warga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow