Pemerintah DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap Hari Ini 29 Mei 2026 di 26 Ruas Jalan Utama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat, 29 Mei 2026, di 26 ruas jalan utama dan 28 akses gerbang tol dalam kota. Kebijakan ini menyasar kendaraan roda empat pribadi guna menekan volume kepadatan kendaraan di jalur-jalur protokol sepanjang hari kerja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa operasional pembatasan volume kendaraan ini terbagi menjadi dua sesi dalam satu hari. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Sesuai dengan penanggalan hari ini yang jatuh pada tanggal ganjil, maka hanya mobil dengan nomor pelat berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintasi kawasan pembatasan. Pengemudi kendaraan berpelat genap diimbau untuk mencari rute alternatif atau beralih menggunakan moda transportasi publik yang telah disediakan.
Aturan Hukum dan Sanksi Denda
Penerapan pembatasan ini berjalan secara konsisten berdasarkan payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pergub tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 terkait Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang berlaku di wilayah Ibu Kota.
Bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, aparat kepolisian bersama sistem kamera tilang elektronik akan menjatuhkan sanksi tegas. Penindakan hukum ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar aturan rambu lalu lintas termasuk kawasan pembatasan ini terancam dikenakan sanksi denda administratif. Berdasarkan regulasi undang-undang yang berlaku, nilai denda maksimal yang harus dibayarkan oleh pelanggar adalah sebesar Rp500.000.
Penyebaran kawasan pembatasan ini mencakup wilayah-wilayah strategis yang tersebar di empat kota administrasi Jakarta. Pengemudi diharapkan mencermati rute perjalanan agar tidak terjebak masuk ke dalam kawasan sterilisasi pelat nomor tersebut.
Berikut adalah perincian wilayah dan ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan sistem pembatasan ganjil genap:
- Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.
- Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said.
- Jakarta Timur: Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka.
- Jakarta Barat: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman.
Pembagian Akses Gerbang Tol
Selain jalan protokol, pembatasan ini juga mengikat para pengguna jalan yang hendak keluar atau masuk melalui jalur bebas hambatan. Sistem ini membatasi pergerakan pada puluhan titik krusial di sekitar gerbang tol dalam kota.
Informasi yang dihimpun dari laporan teknis Chery menunjukkan bahwa pembatasan ini terintegrasi langsung dengan manajemen lalu lintas tol komuter. Kebijakan ini diterapkan secara ketat demi mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di ekor gerbang tol.
| Aspek Aturan | Cakupan Wilayah / Ketentuan |
|---|---|
| Jumlah Ruas Jalan Utama | 26 Jalan Protokol |
| Akses Gerbang Tol Dalam Kota | 28 Titik Gerbang |
| Waktu Operasional Pagi | 06.00 – 10.00 WIB |
| Waktu Operasional Sore | 16.00 – 21.00 WIB |
| Sanksi Denda Maksimal | Rp500.000 |
Berdasarkan ringkasan data operasional di atas, petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan arus lalu lintas. Evaluasi berkala terus dilakukan guna mengukur efektivitas pengurangan volume kendaraan di jalur-jalur utama tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow