Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sasar Kendaraan Pelat Genap

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap jakarta hari ini, Senin, 25 Mei 2026, di puluhan titik strategis ibu kota. Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan volume kendaraan pada hari pertama kerja di kawasan pembatasan lalu lintas.

Karena hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, maka hanya mobil dengan nomor pelat berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap akan dialihkan ke rute alternatif atau dikenakan sanksi jika nekat menerobos jalur steril.

Pengendara yang melanggar ketentuan pembatasan ini akan langsung ditindak melalui sistem tilang elektronik maupun tilang manual oleh petugas di lapangan. Aturan ketat ini merujuk pada regulasi hukum ganjil genap yang berlaku secara permanen di Jakarta.

Bagi warga yang beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, pertanyaan mengenai "jam berapa ganjil genap dimulai" menjadi hal penting sebelum berkendara. Kebijakan ini terbagi ke dalam dua sesi waktu yang disesuaikan dengan jam sibuk masyarakat pekerja.

Sesi pertama atau sesi pagi hari dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Sementara itu, untuk sesi kedua atau sesi sore hingga malam hari akan kembali diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan pembatasan ini tidak berlaku selama 24 jam penuh. Di luar jam operasional tersebut, seluruh jenis kendaraan bebas melintas tanpa penyaringan pelat nomor. Sistem ini juga tidak diaktifkan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional resmi.

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Lalu Lintas Ibu Kota Masih Terpantau Lancar | KOMPASTV

Daftar Rute Jalan Ganjil Genap Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan lalu lintas ini di puluhan jalan protokol yang tersebar di lima wilayah kota administratif. Berdasarkan jadwal ganjil genap jakarta terbaru, kebijakan mencakup jalan arteri serta puluhan akses gerbang tol.

Penetapan rute jalan ganjil genap jakarta ini menyasar titik-titik yang secara historis memiliki tingkat kemacetan tertinggi. Berikut adalah daftar jalur utama yang menjadi area pembatasan kendaraan hari ini:

  • Wilayah Jakarta Pusat: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Salemba Raya.
  • Wilayah Jakarta Selatan: Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan Suryopranoto.
  • Wilayah Jakarta Barat: Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
  • Wilayah Jakarta Timur: Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Pramuka.

Selain jalan-jalan protokol di atas, pembatasan lalu lintas ini juga berlaku secara ketat di 28 akses gerbang tol dalam kota Jakarta. Pengendara diharapkan memeriksa nomor pelat mereka sebelum memasuki jalan layang maupun tol dalam kota tersebut.

Sanksi Denda Tilang Pelanggar Aturan

Petugas kepolisian lalu lintas tetap menyiagakan kamera ETLE untuk menjaring para pelanggar yang tidak patuh. Publik sering kali bertanya-tanya mengenai "denda tilang ganjil genap berapa" yang harus dibayarkan jika kendaraan mereka terekam melanggar rute.

Aturan ini memiliki landasan hukum kuat yang mengikat seluruh pengendara mobil pribadi di kawasan ibu kota. Ketentuan sanksi administratif dan denda tertuang langsung dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku nasional.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Aspek RegulasiDasar Hukum / KetentuanSanksi Maksimal
Regulasi DaerahPergub Nomor 88 Tahun 2019Penyaringan Kendaraan
Undang-UndangPasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009Denda Administrasi
Nilai DendaPelanggaran Rambu Lalu LintasRp500.000

Berdasarkan data Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, proporsi kendaraan di Jakarta terbagi sangat seimbang. Persentase jumlah kendaraan berpelat ganjil tercatat sebesar 50,05 persen, sedangkan kendaraan berpelat genap berada di angka 49,95 persen.

Pembagian proporsi yang hampir menyentuh angka setengah dari total volume mobil ini diklaim efektif memangkas kepadatan jalur utama hingga puluhan persen. Petugas kepolisian terus mengimbau warga agar beralih ke transportasi umum demi kelancaran bersama.

Situasi arus lalu lintas di sejumlah titik penyaringan pada pagi hari ini terpantau ramai mengalir dengan penjagaan ketat dari personel gabungan. Pengawasan intensif ini akan terus berlanjut hingga sesi kedua berakhir nanti malam pada pukul 21.00 WIB.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed