Harga Emas Antam Hari Ini Turun Menjadi Rp2,668 Juta per Gram

Smallest Font
Largest Font

Harga emas Antam hari ini berada di level Rp2,668 juta per gram pada Selasa, 23 Juni 2026. Nilai komoditas logam mulia pecahan 1 gram dari PT Aneka Tambang Tbk tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp5.000 dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.

Berdasarkan data resmi komoditas perdagangan, harga dasar emas Antam pada hari Minggu dan Senin kemarin bertengger di posisi Rp2,673 juta per gram. Penurunan tipis ini menjadi perhatian para pelaku pasar yang memantau pergerakan harga investasi emas batangan secara harian.

Harga Emas Antam Mager Hari ini (22 Juni 2026) | KONTAN TV

Detail Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Pembaruan harga logam mulia harian secara resmi umumnya mengikuti perkembangan pasar eksternal yang dinamis. Faktor utama yang memengaruhi pergerakan ini meliputi fluktuasi harga komoditas global serta dinamika nilai tukar rupiah.

Pada periode perdagangan terkini, pergerakan nilai kurs IDR/USD terpantau bergerak di kisaran Rp17.815 hingga Rp17.853 per dolar AS. Pergerakan mata uang ini turut memberikan pengaruh langsung terhadap pembentukan harga emas domestik.

Bagi masyarakat yang sedang memantau pecahan lain, produk logam mulia Antam diproduksi dalam berbagai variasi berat. Ketersediaan gramasi dimulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah tabel rincian harga dasar emas Antam untuk beberapa pecahan berdasarkan data perdagangan terbaru:

Daftar Harga Dasar Emas Batangan Antam
Ukuran Pecahan EmasHarga Dasar Resmi
0,5 Gram–
1 GramRp2.668.000
10 Gram–
100 Gram–
1.000 Gram (1 Kg)–

Nilai Pembelian Kembali dan Ketentuan Pajak

Di samping harga jual dasar, para investor juga perlu mencermati harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback logam mulia Antam terpantau stabil berada di level Rp2,401 juta per gram.

Selisih Harga dan Perbandingan Merek

Dengan tingkat harga tersebut, terdapat selisih atau spread antara harga jual dasar dan harga buyback sebesar Rp267 ribu per gram. Besaran selisih ini sering kali memicu pertanyaan mengenai "kenapa harga buyback emas turun jauh" di kalangan investor pemula.

Untuk memberikan gambaran peta persaingan pasar, terdapat pula produk dari produsen lain yang menjadi alternatif investasi masyarakat. Fenomena beda harga emas antam dan ubs atau merek lain memang lumrah terjadi di industri logam mulia.

Sebagai perbandingan factual, harga logam mulia merek lain untuk ukuran 1 gram berada di level Rp2,532 juta. Sementara itu, harga buyback untuk produk non-Antam tersebut berada di posisi Rp2.410 juta per gram pada periode yang sama.

Perbedaan harga antarproduk logam mulia di pasaran secara umum dipengaruhi oleh beberapa faktor internal produsen. Standar cetakan, biaya produksi, hingga jalur distribusi masing-masing merek menjadi penentu utama struktur harga tersebut.

Aturan Potongan Pajak Transaksi Emas

Setiap aktivitas transaksi logam mulia di Indonesia terikat dengan regulasi perpajakan resmi yang diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat kewajiban pajak yang wajib dipenuhi oleh konsumen.

Masyarakat perlu memahami cara menghitung pajak emas antam saat melakukan pembelian maupun penjualan kembali. Aturan potongan pajak jual emas batangan diterapkan secara langsung melalui sistem pemotongan kasir atau produsen resmi.

  • Pembelian logam mulia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Transaksi buyback emas ke produsen dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi.
  • Potongan pajak buyback adalah sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Untuk proses penjualan kembali, ketetapan penilaian buyback sepenuhnya memiliki regulasi mekanis tersendiri. Penilaian kondisi fisik logam mulia yang akan dijual kembali sepenuhnya ditentukan oleh pihak pembeli atau perusahaan berdasarkan kondisi riil saat barang diterima di gerai.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed