Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram Jadi Rp2,61 Juta Usai Reli Buyback
Harga emas Antam batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berada di level Rp2.610.000 per gram pada perdagangan Selasa, 4 Agustus 2026. Nilai ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp7.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, seiring menguatnya tren transaksi logam mulia di pasar domestik.
Penguatan ini dibarengi lonjakan harga jual kembali atau buyback emas Antam pecahan 1 gram yang kini bertengger di posisi Rp2.379.000 per gram. Angka buyback tersebut naik Rp11.000 dari hari sebelumnya, menembus rentang pergerakan sepekan terakhir yang berada di kisaran Rp2.332.000 hingga Rp2.398.000 per gram.
PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram di butik Logam Mulia. Secara proporsional, harga per gram emas batangan Antam akan semakin murah seiring bertambahnya bobot gramasi yang dibeli oleh investor.
Rincian Harga Emas Batangan
Untuk pecahan kecil 0,5 gram, harga dipatok sekitar separuh dari pecahan utama ditambah biaya cetak. Sementara itu, untuk pecahan besar seperti 100 gram hingga 1.000 gram, nilai per gramnya jauh lebih efisien karena memiliki kompensasi ongkos cetak yang lebih rendah.
| Pecahan Emas | Estimasi Harga Batangan (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.355.000 |
| 1 gram | 2.610.000 |
| 5 gram | 12.825.000 |
| 10 gram | 25.595.000 |
| 25 gram | 63.862.000 |
| 50 gram | 127.645.000 |
| 100 gram | 255.212.000 |
| 1.000 gram | 2.550.600.000 |
Perlu dicatat bahwa transaksi emas fisik memiliki struktur premi tertentu. Premium harga emas batangan Antam umumnya berkisar antara 5 persen hingga 8 persen di atas harga spot murni, sedangkan untuk instrumen perak batangan premi berada pada kisaran 10 persen hingga 15 persen.
Ketentuan Pajak PPh 22 Pembelian dan Buyback
Setiap transaksi emas batangan Antam tunduk pada aturan perpajakan nasional berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini membedakan besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Skema Pajak Pembelian Emas
Masyarakat yang membeli emas batangan Antam dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 dengan tarif sebagai berikut:
- Pemilik NPWP: Dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga beli.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen dari harga beli.
Skema Pajak Buyback Emas
Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai nominal di atas Rp10.000.000 akan dikenakan pemotongan pajak langsung pada hasil penjualan:
- Pemilik NPWP: Dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP: Dikenakan potongan PPh 22 sebesar 3 persen.
Konteks Pasar dan Faktor Pendukung
Pergerakan harga logam mulia domestik sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan nilai tukar mata uang. Pada perdagangan awal Agustus 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD/IDR) tercatat berada di level Rp16.250 per dolar AS. Mengingat patokan harga emas dunia dihitung dalam standar troy ounce—di mana 1 troy ounce setara dengan 31,1035 gram—perubahan nilai tukar memberikan dampak langsung terhadap konversi harga Antam.
Masyarakat sering bertanya mengenai "kapan waktu terbaik beli emas" untuk mengamankan portofolio harian. Para pengamat keuangan menyarankan agar masyarakat yang hendak mengoleksi emas fisik memperhatikan selisih (spread) antara harga beli dan harga buyback, yang saat ini berada di angka Rp231.000 per gram, guna memperhitungkan imbal hasil jangka panjang secara optimal.
Informasi ini bukan saran investasi. Keputusan jual beli instrumen keuangan sepenuhnya berada di tangan pembaca. Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.
Manajemen PT Aneka Tambang Tbk memperbarui harga patokan transaksi setiap hari kerja pukul 08.30 WIB melalui situs resmi Logam Mulia dan seluruh jaringan Butik Emas LM di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow