Harga Emas Antam Mandek Rp1,35 Juta per Gram Imbas Rupiah Melemah

Smallest Font
Largest Font

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mandek atau tidak bergerak di level Rp1.350.000 per gram pada perdagangan Senin (18/5/2026). Nilai ini menunjukkan tren stagnan setelah komoditas pelindung nilai tersebut sempat mengalami koreksi tajam menjelang akhir pekan kemarin.

Berdasarkan data resmi dari halaman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini bertahan di posisi yang sama dengan perdagangan hari Minggu (17/5/2026) dan Sabtu (16/5/2026). Padahal, sebelum memasuki akhir pekan, harga logam mulia ini sempat terjun bebas dengan penurunan mencapai Rp50.000 per gram.

Kondisi pasar domestik saat ini memperlihatkan daya tahan yang dipengaruhi oleh pergerakan mata uang. Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi faktor utama yang mengerek naik dan menjaga harga emas lokal tetap stabil, meskipun pasar global sebenarnya sedang mengalami koreksi.

Harga Emas Hari Ini Turun Tajam Saat Terbaik Beli Antam UBS Galeri24 | METRO TV

Selain faktor nilai tukar, indikator teknis pasar global saat ini sudah menunjukkan area jenuh jual atau oversold. Kondisi teknis ini dinilai berpotensi memicu aksi beli massal atau technical rebound oleh para pelaku pasar dalam waktu dekat.

Bagi para pelaku pasar dan investor yang ingin melakukan transaksi, berikut adalah rincian lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang berlaku pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Harga yang tertera belum termasuk dengan komponen potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang diwajibkan oleh pemerintah dalam setiap transaksi logam mulia.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Per Gram Hari Ini
Ukuran EmasHarga Dasar (Rp)
0,5 gram725.000
1 gram1.350.000
2 gram2.640.000
5 gram6.525.000
10 gram12.995.000
25 gram32.362.000
50 gram64.645.000
100 gram129.212.000

Ketentuan Regulasi Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi pembelian emas batangan di Indonesia terikat dengan regulasi perpajakan yang ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan resmi dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran potongan pajak yang dibebankan kepada konsumen disesuaikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi di gerai resmi.

  • Potongan PPh 22 sebesar 0,25 persen untuk pembelian langsung yang disertai dengan kelengkapan administrasi sesuai aturan internal terbaru.
  • Potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Potongan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari total nilai transaksi bagi pembeli yang tidak menyertakan atau tidak memiliki NPWP.

Setiap penyerahan produk emas batangan kepada konsumen akan selalu disertai dengan bukti potong pajak PPh 22 sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku.

Skema Pajak Penjualan Kembali atau Buyback

Ketentuan perpajakan tidak hanya berlaku pada saat pembelian, melainkan juga diterapkan pada saat investor melakukan penjualan kembali atau buyback ke gerai resmi. Namun, aturan ini memiliki batas nominal tertentu.

Untuk transaksi penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, pemerintah menetapkan pengenaan PPh 22 yang akan dipotong langsung dari total nilai dana yang diterima oleh pemegang emas.

Bagi pemegang NPWP, potongan pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi masyarakat atau investor non-NPWP, potongan yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Ketidakpastian ekonomi dunia hingga saat ini terus menjaga status emas sebagai aset penyelamat atau safe haven utama. Meski demikian, rilis data inflasi Amerika Serikat yang kuat sewaktu-waktu dapat memperkasa nilai Dolar AS dan menahan laju kenaikan harga emas lebih lanjut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed