Harga Emas Antam Stagnan Awal Pekan Usai Turun Rp21.000 dalam Seminggu

Smallest Font
Largest Font

Harga emas Antam komoditas batangan 24 karat tercatat stagnan pada Senin (20/7/2026) pukul 08.30 WIB setelah mengalami fluktuasi tajam sepanjang pekan lalu. Berdasarkan data resmi produsen utama logam mulia, pergerakan harga komoditas ini bertahan di level penutupan akhir pekan setelah sempat tergerus secara akumulatif.

Kondisi pasar awal pekan ini memberikan ruang bagi para pelaku pasar untuk mencermati kembali portofolio investasi emas batangan mereka. Fluktuasi yang terjadi sebelumnya memperlihatkan dinamika yang cukup dinamis, terutama bagi investor yang memantau pergerakan harian.

Menurut laporan berkala dari Kontan dan CNN Indonesia, harga emas batangan 24 karat mengalami penurunan akumulatif sebesar Rp21.000 per gram dalam sepekan terakhir pada periode 13 hingga 18 Juli 2026. Penurunan ini memicu penyesuaian nilai investasi di tingkat ritel.

Dinamika pasar mingguan mencatatkan titik harga tertinggi berada di level Rp2.635.000 per gram pada Senin (13/7/2026). Pergerakan harian kemudian bergerak fluktuatif hingga menyentuh titik terendah mingguan di level Rp2.606.000 per gram akibat tekanan jual yang cukup tinggi.

Kronologi Fluktuasi Harian Logam Mulia

Pergerakan harga harian emas sepanjang pekan lalu diwarnai pasang surut yang signifikan. Pada hari Selasa, harga emas langsung anjlok sebesar Rp20.000 per gram, namun berhasil rebound pada hari Rabu dengan kenaikan kembali sebesar Rp20.000 per gram.

Tren pelemahan berlanjut pada hari Kamis dengan penurunan tipis sebesar Rp3.000 per gram. Tekanan paling besar terjadi pada hari Jumat ketika harga emas batangan kembali merosot hingga Rp27.000 per gram, sebelum akhirnya bergerak stabil jelang akhir pekan.

Harga Emas Hari Ini Minggu 19 Juli 2026, Emas Antam Stagnan, Cek Rincian Harga Mulai 0,5 Gram | Tribun Palu Official

Dampak Penurunan pada Nilai Penjualan Kembali

Sejalan dengan penurunan harga beli, harga penjualan kembali atau buyback oleh konsumen juga merosot tajam dalam kurun waktu sepekan. Nilai buyback menyusut sebesar Rp46.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.395.000 menjadi Rp2.349.000 per gram.

Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan pelaku pasar mengenai kenapa harga buyback emas murah dibandingkan harga beli awal. Selisih margin yang melebar ini menjadi komponen utama yang harus dihitung dengan cermat oleh para pemilik modal sebelum melakukan pencairan aset.

Regulasi Pajak dan Ketentuan Ukuran Investasi

Berdasarkan informasi resmi komoditas logam mulia, besaran nilai transaksi harian dipengaruhi secara langsung oleh aturan pajak beli emas dan ukuran gramasi yang dipilih. Pemerintah menerapkan regulasi ketat untuk aspek perpajakan komoditas ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, sumber lain merinci tarif PPh 22 untuk pembelian adalah 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Skema Potongan Pajak Transaksi Emas

Selain pajak pembelian, konsumen juga wajib memahami berapa persen potongan pajak emas antam saat melakukan penjualan kembali. Potongan ini langsung memengaruhi nilai bersih kas yang diterima oleh pihak investor.

  • Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
  • Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 bagi non-NPWP dikenakan potongan pajak langsung sebesar 3%.
  • Ketentuan pemotongan pajak ini disesuaikan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku secara nasional.

Pengaruh Ukuran Terhadap Nilai Ekonomis

Produsen menyediakan emas batangan dalam beragam ukuran berat mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg). Keberagaman ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menentukan alokasi dana investasi mereka.

Terdapat beda harga per gram emas kecil dan besar yang berlaku di pasar finansial. Prinsip dagang komoditas ini menetapkan bahwa semakin besar ukuran emas batangan yang dibeli, maka harga per gramnya akan menjadi semakin rendah atau lebih ekonomis bagi pembeli.

Tabel Ketentuan Transaksi dan Potongan Pajak Emas Batangan 2026
Jenis TransaksiKategori KonsumenTarif Pajak (PMK 34/2017)Keterangan Batas Nilai
PembelianMemiliki NPWP0,25% – 0,45%Semua nominal transaksi
PembelianNon-NPWP0,9%Semua nominal transaksi
Penjualan Kembali (Buyback)Memiliki NPWP1,5%Di atas Rp10.000.000
Penjualan Kembali (Buyback)Non-NPWP3%Di atas Rp10.000.000

Kalkulasi Historis Performa Nilai Investasi

Berdasarkan data riset CNBC Indonesia per 19 Juli 2026, instrumen investasi logam mulia ini mencatatkan performa negatif bagi investor jangka pendek yang masuk pada kuartal kedua tahun ini. Angka kerugian bervariasi tergantung pada waktu momentum pembelian.

Metode cara menghitung untung rugi emas secara historis menunjukkan tekanan yang cukup merata. Pembelian emas pada tanggal 12 Juli 2026 dengan harga Rp2.655.000 per gram tercatat mengalami kerugian sebesar -11,53% jika dicairkan saat ini.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan pembelian pada 19 Juni 2026 di harga Rp2.673.000 per gram, nilai investasinya menyusut sebesar -12,12%. Kerugian terdalam dialami oleh posisi pembelian tanggal 19 April 2026 dengan harga Rp2.884.000 per gram yang mencatatkan penurunan performa hingga -18,55%.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Manajemen pengelola gerai produsen utama menegaskan bahwa seluruh pembaruan harga resmi harian dirilis secara berkala setiap pagi. Pergerakan harga di pasar domestik akan terus mengikuti perkembangan nilai tukar serta dinamika pasar komoditas global.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed