Ustaz Farid Nu'man Jelaskan Hukum Menggabungkan Niat Puasa Sunah
Umat Islam diperbolehkan untuk menggabungkan dua niat puasa sunah sekaligus dalam satu waktu pelaksanaan menurut penjelasan hukum fikih dari pemuka agama pada Selasa, 16 Juni 2026.
Perkara tersebut mengemuka untuk menjawab pertanyaan mengenai keabsahan mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis secara otomatis ketika seseorang meniatkan puasa sunah Tasua pada hari Kamis.
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan memberikan jawaban singkat bahwa amalan penggabungan niat tersebut diperbolehkan dalam syariat.
"Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam keutamaan: bersedekah dan silaturrahim." kata Ustaz Farid Nu'man Hasan mengutip hadis riwayat At-Tirmidzi nomor 657 yang berstatus hasan.
Satu amalan berupa sedekah kepada keluarga sendiri terbukti mampu mendatangkan dua manfaat sekaligus, yaitu nilai sedekah itu sendiri dan eratnya hubungan silaturahim.
Berdasarkan landasan tersebut, satu amal ibadah dapat diniatkan untuk dua tujuan sekaligus seperti pelaksanaan salat qabliyah yang digabung dengan salat tahiyatul masjid menurut Imam An-Nawawi.
Ketentuan penggabungan niat ini juga berlaku serupa untuk ibadah puasa sunah dengan puasa sunah lainnya.
"Ketahuilah shaum (puasa) itu diperoleh dengan dua sebab: seperti jatuhnya hari 'Arafah atau hari Asyura di hari Senin atau Kamis, atau jatuhnya Senin atau Kamis bertepatan dengan menus enam hari Syawwal. Maka, penekanan untuk menjaganya jadi bertambah kuat, jika meniatkan langsung keduanya maka sah. Seperti sedekah kepada kerabat sendiri mendapatkan dua hasil: sedekah dan silaturrahim. Demikian juga jika berpuasa dengan dua niat menurut pendapat yang benar (adalah sah)." kata Al 'Allamah As Sayyid Al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha Ad Dimyathi dalam kitab I'aanatuth Thalibiin, juz 2 halaman 307.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow