Liburan ke Jepang Makin Mahal, Pajak Sayonara Naik Jadi Rp330 Ribu
Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif pajak keberangkatan atau pajak sayonara bagi turis internasional mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut.
Lonjakan jumlah wisatawan asing yang mencapai 42,7 juta orang pada tahun 2025 menjadi alasan utama penyesuaian tarif ini. Pemerintah memerlukan dana tambahan guna mengatasi dampak pariwisata berlebihan atau overtourism.
Penyesuaian Tarif Pajak Sayonara dan Dokumen Imigrasi
Kenaikan tarif ini tercatat cukup signifikan dibandingkan dengan biaya sebelumnya. Selain pajak keberangkatan, Pemerintah Jepang juga menyesuaikan biaya administrasi izin tinggal serta visa masuk untuk warga negara asing.
| Jenis Administrasi | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Pajak Sayonara | ¥1.000 (Rp110 ribu) | ¥3.000 (Rp330 ribu) |
| Visa Masuk Tunggal | ¥3.000 (Rp330 ribu) | ¥15.000 (Rp1,6 juta) |
| Visa Multiple-Entry | ¥6.000 (Rp660 ribu) | ¥30.000 (Rp3,3 juta) |
| Perpanjangan Izin Tinggal | ¥6.000 (Rp660 ribu) | ¥10.000 - ¥70.000 (Rp1,1 juta - Rp7,7 juta) |
| Permanent Residency (PR) | ¥10.000 (Rp1,1 juta) | ¥200.000 - ¥300.000 (Rp22 juta - Rp33 juta) |
Alokasi Dana Pajak dan Aturan Kebersihan Baru
Dana yang dikumpulkan dari pajak sayonara akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata. Fasilitas seperti gerbang pemeriksaan otomatis berbasis pengenalan wajah di bandara dan pelabuhan akan ditambah.
Selain itu, Pemerintah Kota Tokyo memperketat aturan kebersihan melalui kampanye khusus. Wisatawan yang membuang sampah sembarangan di kawasan Shibuya akan dikenakan denda yang bisa dibayar melalui berbagai metode.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow