Kemenkum Buka Seleksi Sekolah Kedinasan Poltekpin 2026
Kementerian Hukum RI kembali membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan bagi lulusan SMA/sederajat melalui Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) tahun 2026. Dikutip dari Detikcom, perguruan tinggi ini menghadirkan tiga formasi penerimaan serta empat program studi bagi para calon mahasiswa baru.
Pengumuman resmi Kemenkum menetapkan tiga kategori jalur penerimaan pada seleksi tahun ini. Ketiganya mencakup formasi umum bagi seluruh pendaftar, formasi khusus Orang Asli Papua (OAP), hingga formasi keterwakilan daerah yang dialokasikan bagi calon peserta berdomisili di provinsi sesuai ketetapan panitia.
Calon peserta wajib memenuhi deretan kualifikasi administrasi maupun fisik sebelum mengajukan pendaftaran. Persyaratan umum mengharuskan pendaftar berstatus WNI yang taat pada Pancasila dan UUD 1945, serta merupakan lulusan SMA/sederajat dari semua jurusan.
Dari segi usia, pelamar harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 18 Agustus 2026, yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Selain itu, ijazah atau transkrip nilai wajib menunjukkan angka minimal 70.00 dari skala 100.00 untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika.
Kriteria fisik menentukan standar tinggi badan minimal 162 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita. Pendaftar harus sehat jasmani maupun rohani, bebas dari HIV/AIDS, narkoba, tidak buta warna, serta tidak memiliki riwayat patah tulang. Penggunaan kacamata masih diperbolehkan dengan toleransi visus maksimal -1.00 (minus satu).
Aturan mengenai tato dan tindik memberlakukan ketentuan khusus. Peserta laki-laki dilarang memiliki tato maupun tindik di seluruh anggota badan. Bagi peserta perempuan, tindik dibatasi maksimal satu pada masing-masing telinga. Pengecualian diberikan jika hal tersebut merupakan bagian dari adat, yang dibuktikan melalui surat keterangan ketua adat setempat serta diketahui lurah atau kepala desa.
Calon mahasiswa wajib berstatus belum pernah menikah secara negara, adat, maupun agama, serta bersedia tidak menikah selama masa pendidikan. Peserta perempuan dibuktikan belum pernah melahirkan, sedangkan peserta laki-laki belum pernah memiliki anak biologis melalui surat pernyataan orang tua yang disahkan RT dan RW.
Pelamar juga harus menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh unit kerja Kemenkum di wilayah Indonesia. Syarat lainnya mencakup tidak sedang terikat hubungan dinas atau kerja dengan instansi lain, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditetapkan sebesar Rp 100 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk pendaftar jalur OAP, wajib menyertakan surat keterangan dari lurah, kepala desa, kepala suku, atau Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP). Sementara pendaftar jalur keterwakilan daerah harus membuktikan domisili melalui KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan ijazah.
Panitia menegaskan bahwa penyampaian dokumen atau data yang tidak benar dan tidak sah akan berakibat pada pembatalan kepesertaan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 18 hingga 30 Agustus 2026 dengan memilih prodi, formasi, melengkapi biodata, serta mengunggah berkas yang dipersyaratkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow