Kemenkum Sosialisasi Aturan Pengumuman Perseroan dan Yayasan Terbaru
Kementerian Hukum menyelenggarakan sosialisasi tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia secara virtual pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah, termasuk Kanwil Kemenkum Jambi dan Jawa Tengah. Agenda ini bertujuan menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme pengumuman terbaru demi efisiensi dan transparansi layanan publik.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, membuka sesi sosialisasi dengan menjelaskan cakupan layanan pengumuman. Layanan tersebut meliputi pendirian perseroan, perubahan anggaran dasar, pembubaran, hingga pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar yayasan.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman dan persepsi antara Kantor Wilayah dengan para notaris sehingga pelaksanaan pengumuman PT dan yayasan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dapat berjalan dengan baik," ujar Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.
Ia menuturkan bahwa kelancaran pengumuman di BNRI dan TBNRI sangat bergantung pada sinergi antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kanwil, dan notaris di daerah. Layanan ini berkaitan erat dengan proses pengesahan badan hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Selain paparan mengenai alur pengumuman, perwakilan BNI, Dita O., turut mempresentasikan Proposal Solusi Pembayaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan–YAP untuk mendukung skema transaksi layanan.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Andi Taletting Laugi Salahuddin, memaparkan materi restrukturisasi mekanisme pengumuman. Restrukturisasi mencakup penyederhanaan proses bisnis, penyesuaian tata kelola, dan peningkatan kejelasan alur administrasi.
Penataan sistem baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum, mempercepat proses administrasi, serta memudahkan masyarakat maupun pemangku kepentingan dalam mengakses layanan badan hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow