Prabowo Perintahkan Menkum Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Smallest Font
Largest Font

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk segera mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Pemerintah menyatakan siap berdiskusi setelah DPR RI menetapkan rancangan aturan tersebut sebagai usul inisiatif dewan. Saat ini Komisi III DPR RI tengah melakukan uji publik guna menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa instruksi Presiden sangat tegas terkait percepatan regulasi tersebut.

"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman, Menkum.

Pemerintah mengungkapkan bahwa draf regulasi sebenarnya sudah disiapkan pada periode pemerintahan sebelumnya. Namun, kesepakatan politik menentukan pembahasan regulasi tersebut digulirkan melalui Prolegnas sebagai inisiatif DPR.

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," kata Supratman, Menkum.

Pemerintah memilih menunggu draf resmi sebelum memberikan pandangan terkait materi dan isi pasal.

"Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," kata Supratman, Menkum.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," kata Supratman, Menkum.

Pemerintah berencana merumuskan sikap resmi setelah draf dari dewan diserahkan.

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," kata Supratman, Menkum.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan proses pembahasan di parlemen terus berjalan tanpa penghentian.

"Bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.

Komisi teknis di DPR melibat berbagai pihak untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.

"Tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.

Proses penyerapan aspirasi bahkan tetap melayani berbagai kelompok masyarakat di luar masa sidang resmi.

"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.

Pimpinan parlemen dijadwalkan menerima laporan berkala guna mengevaluasi tata cara pembahasan regulasi tersebut.

"Nah, pada saat masa reses ini, kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.

Di sisi lain, publik serta pakar hukum tata negara sebagaimana dilaporkan Kompas mengingatkan pentingnya mekanisme perampasan aset berbasis tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Pengawasan ketat melalui pengadilan dinilai krusial agar UU ini menjadi alat memburu aset koruptor dan bukan sarana penekanan politik.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed